Berita , Pendidikan , Pilihan Editor
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Tri Lestari
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
HARIANE – Aturan Mendikbud terbaru berikut ini menyangkut larangan pembelajaran tatap muka bila ada Covid-19 di sekolah.
Aturan Mendikbud terbaru dari Nadiem Anwar Makarim ini tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan Mendikbud terbaru, berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022 tersebut.
Aturan Mendikbud Terbaru
BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kemendikbud Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 2022Dilansir dari laman Kemendikbud, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut mencakup aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada masa pandemi Covid-19 ini. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka akan dihentikan sementara pada: 1. Rombongan belajar dengan kasus Covid-19, apabila terjadi klaster penularan di sekolah dan jumlah warga sekolah yang terkonfirmasi positif sebanyak lima persen atau lebih. 2. Siswa yang terkonfirmasi Covid-19, apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di sekolah atau jumlah warga sekolah yang terkonfirmasi positif kurang dari lima persen. 3. Siswa sekolah yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).