Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.Baik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Usia 18 Tahun ke Atas
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru usia 18 tahun ke atas. (Foto: freepik.com)1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.2. PPDN yang baru vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib menunjukkan:- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.