Berita
Syarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru, Salah Satunya Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster
Hanna
Syarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru, Salah Satunya Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster
HARIANE - Syarat perjalanan dalam negeri terbaru kini sudah kembali diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru ini diterbitkan dalam empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Lantas apa saja syarat perjalanan dalam negeri terbaru?
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar syarat perjalanan dalam negeri yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : 70 Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen untuk Syarat Perjalanan Antar Kota, Tersebar di Jawa dan SumateraSyarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru Kemenhub baru-baru ini telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) yang terdiri dari: - SE Nomor 77 untuk transportasi udara, - SE Nomor 78 untuk transportasi laut, - SE Nomor 79 untuk transportasi darat, - SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. Dalam SE tersebut terdapat sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku. Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yaitu: