Berita

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
HARIANE – Syarat perjalanan dalam negeri terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang tertuang dalam SE berlaku mulai 11 Agustus 2022.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 15 Agustus 2022.
SE tersebut adalah protokol kesehatan yang berlaku untuk pelaku syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketentuan Protokol Kesehatan Umum Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, protokol kesehatan yang harus diterapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam melakukan perjalanan sebagai berikut.
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025