HARIANE - Sebanyak 88 warga negara Tiongkok yang menjadi pelaku love scamming di Batam akan segera dideportasi oleh pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Kasus penipuan modus cinta di Batam itu terbongkar ketika kepolisian di Kep. Riau menangkap puluhan warga Tiongkok di Batam pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.
Dari hasil penipuan love scamming yang dilakukan oleh pelaku, kerugian yang diderita korban mencapai 10.000 yuan atau sekitar Rp 22 milyar.
Deportasi pelaku dilakukan karena pelaku dan korban yang sama-sama orang Tiongkok sehingga akan diserahkan kepada kepolisian di negara asalnya.
Kasus Love Scamming di Batam Belum ada Korban WNI
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam menyebutkan bahwa pihak imigrasi sudah berkoordinasi dengan polisi untuk mendepak pelaku love scamming keluar dari Indonesia.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian di Cina untuk mendeportasi ke 88 orang. Imigrasi juga sudah melakukan pemeriksaan dalam rangka pendeportasiannya,” jelas Godam pada Kamis, 7 September 2023.
Dari hasil penyelidikan, korban penipuan bermodus cinta ini telah mengalami kerugian hingga sekitar Rp 22 milyar di mana modus yang biasa digunakan adalah pelaku menipu korban dengan kedok romansa.
Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu untuk menggoda korban secara online hingga terbentuk kepercayaan korban terhadap pelaku. Pelaku kemudian akan merayu korban untuk memberikan uang dengan berbagai alasan.
Pelaku love scamming di Batam yang berhasil ditangkap ada 88 orang yang terdiri dari 83 laki-laki dan 5 perempuan. Sementara korbannya hingga saat ini merupakan sesama WN Tiongkok.
Belum ditemukan ada orang Indonesia yang jadi korban tetapi pihak Imigrasi menyebutkan jika ada korban WNI maka pelakunya bisa diproses menurut hukum di Indonesia.