HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan calon anggota DPRD terpilih berdasarkan Keputusan KPU Sleman No. 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sleman Dalam Pemilu Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi tertanggal 2 Mei 2024.
Pada tanggal yang sama KPU Sleman juga melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penghitungan dan penetapan kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Sebelumnya Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, tidak terdapat sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Kabupaten Sleman sehingga dapat melakukan penetapan lebih awal dibanding dengan kabupaten/kota lain di DIY yang ada sengketa Pileg, seperti di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo.
“Yang tidak ada sengketa Pileg ada di Gunungkidul, Bantul, dan Sleman. KPU daerah, yang tidak ada sengketa Pileg dipersilahkan untuk melakukan penetapan caleg terpilih,” kata Shidqi belum lama ini.
Adapun dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Sleman, PDI Perjuangan memperoleh kursi paling banyak yaitu sejumlah 13 kursi. Disusul PKB dengan perolehan 7 kursi.
Kemudian Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar dan PAN masing-masing memperoleh 6 kursi. Serta Partai Nasdem dan PPP masing-masing 3 kursi.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU No. 340 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sleman Dalam Pemilu 2024, berikut sejumlah nama caleg yang tepilih menduduki kursi DPRD Kabupaten Sleman:
Dapil 1 (alokasi 7 kursi):
- Wahyudi Kurniawan (16.469 suara) - PDI Perjuangan
- H.R Sukaptana (11.543 suara) - Partai Gerindra
- Aditya Bima Santosa Putra (11.440 suara) - PDI Perjuangan
- Raudi Akmal (10.381 suara) - PAN
- Wawan Prasetia (8.338 suara) - PKB
- Indra Bangsawan (8.266 suara) - Partai Golkar
- Agus Riyanto (6.450 suara) - PKS