HARIANE - Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebut jika pakta integritas Sorong menjadi bukti jika ada ketidaknetralan aparat negara jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Anies di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023 kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir, di media sosial muncul sebuah foto yang diduga dokumen Pakta Integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang memberikan dukungan pada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
Pada poin ke-4 dokumen yang ditandatangani Brigjen TNI TSP Silaban dan Yan Piet Mosso, jelas tertulis "siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada PIlpres 2024, minimal sebesar 60% + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kab. Sorong".
Menurut Anies, munculnya dokumen tersebut ke ranah publik menjadi tanda aparat tidak netral dan melahirkan rasa tidak percaya pada negara."Ketika aparat negara tidak lagi bersikap netral, yang jadi korban adalah lembaga negara," ujar Anies.
Menurut Anies, jika aparat negara memiliki pilihan politik sendiri, maka sebaiknya mundur dari jabatannya. Sebab, pengerahan aparat negara untuk tujuan penggalangan dukungan akan merendahkan marwah negara.
"Bila Anda memiliki aspirasi pribadi keluar dari negara. Mundur dari negara. Laksanakan aspirasi pribadi Anda. Tapi kalau anda menggunakan negara untuk aspirasi pribadi maka anda telah merendahkan negara," tegasnya.
TKN Prabowo-Gibran akan Bawa ke Ranah Hukum
Sementara, Wakil Ketua Komandan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibaran, Habiburokhman mengatakan jjika pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ini ke ranah hukum.
Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengetahui apakah pakta integritas Sorong tersebut merupakan fakta atau hoax, adalah dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Karena, melalui mekanisme hukum, kebenaran dapat diuji.
"Sampai saat ini, tidak ada yang bisa membuktikan itu benar. Tapi sebaliknya, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa itu tidak benar. Karena hukum kita tidak bisa menggunakan asumsi," ujarnya.
"Jadi kami akan melaporkan ke Bawaslu. Apakah benar ini. Lalu kami menunggu dari KPK, karena ini-kan belum ada bantahan. Kalau dibantah secara tegas oleh Bapak Menko Polhukam yang saat ini cawapresnya Pak Ganjar, atau KPK, sebenarnya bisa clear," ujarnya.****