Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di lapangan ditemukan kasus di mana warga telah rutin membayar pajak setiap tahun.
Namun setelah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) diterbitkan dan dicek, masih terdapat tunggakan, bahkan tercatat belum pernah membayar.
“Bagi wajib pajak yang membayar melalui dukuh atau pihak lain, tetapi di SPPT tertera tunggakan, bisa dicocokkan langsung dengan yang bersangkutan. Kami juga menerima informasi dari wajib pajak dan telah mengklarifikasi beberapa dukuh agar segera menyelesaikan kewajiban mereka,” ujar Eli.
Sementara itu, Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh kalurahan di wilayahnya telah melunasi PBB-P2.
Sejak beberapa tahun terakhir, kapanewon yang berada di wilayah utara Gunungkidul ini selalu menjadi yang pertama dalam hal ketertiban dan pelunasan pembayaran pajak.
Meski demikian, sejumlah kendala tetap dihadapi dalam proses pembayaran maupun penagihan.
Adapun total SPPT di wilayahnya sebanyak 29.844 dengan ketetapan dan realisasi sebesar Rp795.569.276.
“Kendala masih ada, terutama pokok ketetapan yang dinilai terlalu tinggi. Kami sudah melaporkan agar direvisi, dan kami juga menemukan SPPT yang tidak bertuan,” kata Eko Krisdiyanto.
“Harapan kami, BKAD lebih intensif dalam mengevaluasi SPPT yang bermasalah,” tutupnya.****