Berita

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Tarifnya untuk Golongan Orang Kaya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Tarifnya untuk Golongan Orang Kaya
Tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022. (Foto: PLN)
HARIANE – Tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 telah resmi ditetakan oleh Pemerintah, 13 Juni 2022.
Informasi mengenai tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 ini dsampaiakan langsung oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam sebuah konferensi pers.
Kebijakan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 ini akan menyasar lima golongan pelanggan listrik PLN.
Berikut informasi lengkap terkait tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 berdasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh Darmawan Prasodjo tersebut.
BACA JUGA : India Hadapi Krisis Listrik Terparah, Ternyata Inilah 2 Penyebab Utama Krisis Ini

Kebijakan Tarif listrik Naik Mulai 1 Juli 2022

Dilansir dari laman resmi PLN, dapat diketahui bahwa PT PLN (Persero) akan melaksanakan keputusan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik kepada beberapa golongan pelanggan listrik PLN.
Golongan pelanggan yang akan mengalami kenakan tarif mula 1 Juli 2022 tersebut adalah pelanggan rumah tangga mampu dengan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, mengingat selama ini bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ucap Darmawan.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka untuk pelanggan rumah tangga R2 yang mempunyai daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kilowatthour (kWh), tarif sebelumnya sebesar Rp 1.444,7 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuakan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.666,53 per kWh.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025