Artikel

Tata Cara Pengundian Nomor Urut Partai Pemilu 2024, Parpol Pemilu 2019 Boleh Pakai Nomor Lama

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Tata Cara Pengundian Nomor Urut Partai Pemilu 2024, Parpol Pemilu 2019 Boleh Pakai Nomor Lama
Tata Cara Pengundian Nomor Urut Partai Pemilu 2024, Parpol Pemilu 2019 Boleh Pakai Nomor Lama
HARIANE – Nomor urut partai pemilu 2024 telah ditentukan oleh KPU bersama dengan 17 parpol yang lolos verifikasi tingkat provinsi.
Pengundian dan penetapan nomor urut partai pemilu 2024 dilakukan secara terbuka di pelataran Gedung KPU RI pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Selain menentukan nomor urut partai pemilu 2024 kepada 17 partai nasional, 6 partai lokal Aceh juga mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut, sehingga total ada 23 partai politik yang akan meramaikan pesta demokrasi selanjutnya.
Soal penentuan nomor urut, KPU punya ketentuan sendiri bagi parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 sebelumnya.
BACA JUGA : Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, 17 Parpol Nasional Plus 6 Partai Lokal Aceh

Ketentuan Nomor Urut Partai Pemilu 2024 yang Menyesuaikan Nomor Urut Pemilu 2019

Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
Pengundian dan [[enetapan nomor urut partai peserta pemilu 2024 dilaksanakan terbuka. (Foto: YouTube/KPU RI)
Sebelum melalukan pengundian nomor urut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membacakan tata cara pengundian yang di dalamnya terdapat peraturan baru.
Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2019 diberi keleluasaan untuk memilih nomor urut.
Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 boleh memilih untuk menggunakan nomor urut yang sebelumnya dipakai pada tahun 2019, atau memilih untuk ikut proses undian.
Hasyim pun membacakan partai-partai yang memutuskan untuk tetap menggunakan nomor urut lamanya sebagai nomor urut partai Pemilu 2024.
Partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara PPP yang juga menjadi peserta Pemilu 2019 memilih untuk mengembalikan nomor urut lama kepada KPU dan ikut undian untuk nomor urut baru.
Pengundian nomor urut partai Pemilu 2024 dimulai dengan memanggil masing-masing parpol yang menjadi peserta undian, untuk mengambil bola yang berisi nomor antrian.
BACA JUGA : Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Resmi Diundi, Berikut Urutannya
nomor urut partai peserta pemilu 2024
Partai Solidaritas Indonesia sah menjadi salah satu partai peserta pemilu 2024. (Foto: Instagram/psi_id)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025
JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

Senin, 02 Juni 2025
Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Senin, 02 Juni 2025