Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
HARIANE – Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara usai terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan masjid dan pembelian gas bumi.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dikutip dari Polda Metro Jaya News, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh hakim dan denda sebesar Rp 1 Miliar pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sebagai tambahan, vonis penjara selama 12 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.
Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ungkap Hakim Yose Rizal.
Perlu diketahui, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE).
Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kalau kliennya akan melakukan upaya banding. Menurutnya, Alex Noerdin tidak bersalah karena tidak menerima uang hasil korupsi.
Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding,” pungkas Walgus Situmorang.
BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian Pertahanan

Awal Mula Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin merupakan salah satu anggota Fraksi Partai Golongan Karya yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Nama Alex Noerdin terseret kasus korupsi saat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan kedapatan membawa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025