Berita , Jateng

Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus korupsi Walikota Semarang
Begini duduk perkara kasus korupsi Walikota Semarang dan suaminya. (Instagram/official KPK)

HARIANE – Kasus korupsi Walikota Semarang dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng masih hangat diperbincangkan.

Apalagi wanita dengan nama lengkap Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau biasa dipanggil Mbak Ita, diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi.

Bersama dengan suaminya, Alwin Basri, Mbak Ita diduga menerima aliran dana hingga Rp 6,15 M. Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut ditahan oleh KPK pada Rabu, 19 Februari 2025 yang lalu.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang

Berdasarkan informasi dari KPK, berikut adalah duduk perkara kasus korupsi Walikota Semarang dan suaminya.

1. Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang

Pada Juli 2022, Alwin Basri memerintahkan Kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengusulkan anggaran pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD senilai Rp 20 M ke APBD-P.

Untuk melancarkan aksinya, Alwin juga menunjuk PT DSP secara sepihak, sebagai pemenang pengadaan meja kursi tersebut.

HGR selaku Walikota Semarang mengesahkan usulan tersebut dan AB diduga menerima fee 10% dari nilai proyek atau sebesar Rp 1,75 Miliar.

2. Pengkondisian Proyek Tingkat Kecamatan di Semarang

November 2022, Alwin meminta proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp 20 miliar di tingkat kecamatan Kota Semarang.

Permintaan tersebut disanggupi oleh seluruh camat dan uang tersebut diserahkan kepada Alwin Basri pada Desember 2022.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025
Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Rabu, 26 Maret 2025
Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Rabu, 26 Maret 2025
Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Rabu, 26 Maret 2025
Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Rabu, 26 Maret 2025
Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rabu, 26 Maret 2025
Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025