Berita , Jabar
Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang, Begini Pernyataan dari Bareskrim Polri
HARIANE – Kasus Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren AL Zaytun yang pada 1 Agustus 2023 yang lalu resmi ditetapkan tersangka, kini menemui babak baru.
Beberapa jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tersandung kasus penistaan agama tersebut kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang ditahan selama dua puluh hari, yaitu pada 2 – 21 Agustus 2023.
Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif saat diminta untuk melampirkan surat dokter yang asli.
Kemungkinan Adanya Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang berbuntut panjang. Beberapa hari setelah ia ditahan, Ponpes Al Zaytun digeledah pihak yang berwajib.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani menyatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan guna mencari alat bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Hanya saja, Brigjen Pol Djuhandani enggan menyebutkan gedung mana saja yang digeledah dan hanya menyatakan diwilayah ponpes.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun,” ujarnya seperti dikutip dari Polda Metro Jaya.
Sehari setelah melakukan penggeledahan, Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Panji Gumilang.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” tuturnya.