Berita , Jabar

Polisi Ungkap Tersangka Utama Pembacokan Arya Saputra, Sempat Bekerja di Jogja dengan Nama Dian

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Tersangka utama pembacokan Arya Saputra
Polisi mengungkap tersangka utama pembacokan Arya Saputra dalam gelaran rilis resmi. (Foto: Pexels/Kindel Media)

HARIANE - Tersangka utama pembacokan Arya Saputra diungkap kepolisian dalam gelaran konferensi pers pada Jumat, 12 Mei 2023.

Dalam gelaran tersebut, pihak Polresta Bogor mengabarkan bahwa Agi Saputra Radiatama alias Tukul (17) sempat beberapa kali berpindah-pindah daerah selama masa pelariannya. 

Yogyakarta menjadi kota pelariannya yang terakhir sebelum berhasil diringkus dan dibawa kembali ke Bogor oleh kepolisian. Dalam rilis, orang tua Arya sempat mengatakan beberapa kata pada tersangka. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

Tersangka Utama Pembacokan Arya Saputra Diungkap Polisi, Sempat Kerja di Jogja dan Gunakan Nama Dian

Kepolisian berhasil mengungkap tersangka utama pembacokan Arya Saputra dalam gelaran press rilis pada Jumat sore, 12 Mei 2023, selang sehari usai tersangka tiba di Bogor dari Yogyakarta.

Sebagaimana dilansir dari siaran langsung Polresta Bogor Kota melalui Instagram @polrestabogorkota, dalam rilis tersebut pihak kepolisan mengungkap perjalanan pelarian Agi Saputra Radiatama alias Tukul.

Kombes Bismo Teguh Prakosa mengungkap bahwa tersangka sempat berpindah-pindah kota selama masa pelariannya. Mulai dari Cianjur, Jakarta, hingga terakhir di Yogyakarta.

Kombes Bismo juga menyebut bahwa selama di Yogyakarta, tersangka tidur di masjid dan sempat bekerja di salah satu warmindo di wilayah Bantul sebelum akhirnya dapat tertangkap di Jogja pada 11 Mei 2023.

Usai dibawa kembali ke Bogor, tersangka utama ditempatkan di sel khusus anak dan menjalani pemeriksaan dengan didamping oleh orang tuanya.

Selama masa pengejarannya, Kombes Bismo mengungkap bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan orang tua tersangka. Namun selama itu, orang tua tersangka sama sekali tidak mengetahui keberadaan dari anaknya tersebut.

Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa hal, di antaranya ialah menyelidiki akun yang memposting unggahan yang telah memprovokasi tindakan pembacokan dan apakah ada pihak-pihak lain yang membantu menyembunyikan tersangka selama pelariannya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025