Berita , Jatim
Tilang Manual di Malang Kembali Diberlakukan, Polisi Imbau Masyarakat Patuhi ini Jika Tak Ingin Jadi Sasaran
Nadhirah
Tilang manual di Malang kembali diberlakukan, masyarakat perlu patuhi ini. (Ilustrasi: Pexels/ Pixabay)
Berikut adalah 12 peraturan lalu lintas yang perlu dipatuhi oleh masyarakat, khususnya warga Malang.
1. Pengendara minimal berusia 18 tahun.
2. Berboncengan maksimal satu orang.
3. Tidak boleh menggunakan ponsel ketika berkendara.
4. Tidak boleh menerobos ketika lampu merah menyala.
5. Harus menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia)
6. Tidak boleh melampaui batas kecepatan yang sudah ditentukan.
7. Tidak boleh melawan arus lalu lintas.
8. Tidak boleh berkendara ketika dalam pengaruh alkohol.
9. Spesifikasi kendaraan harus sesuai dengan ketentuan teknis, baik itu spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, maupun lampu penunjuk arah.
10. Kendaran bermotor tidak boleh digunakan di luar peruntukkannya.