HARIANE – Minggu, 25 Agustus 2024 Komisi II DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyetujui PKPU Pilkada 2024.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Mendagri, Ketua KPU beserta jajaran, Ketua Bawaslu beserta jajaran dan DKPP.
Rapat yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi DPR RI tersebut dipimpin dan dimulai oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
“Perkenankan saya buka rapat ini dan rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Doli membuka RDP tersebut.
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelum meminta persetujuan, beberapa peserta yang hadir sempat memberikan tanggapan secara singkat terkait rancangan PKPU tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Junimart Girsang sempat menekankan beberapa pasal krusial dalam PKPU. Seperti syarat parpol daftarkan paslon dan batas minimum usia paslon yang maju di Pilkada 2024.
Junimart menegaskan kalau batas minimal usia cagub dan cawagub adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon walikota dan calon wakil walikota 25 tahun.
“Sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara pemilu, pemerintah apalagi DPR,” ujar Junimart Girsang dalam rapat tersebut.
Setelah mempersilahkan peserta rapat memberi tanggapan, selanjutnya Doli meminta persetujuan peserta rapat terkait PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.
“Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui,” tanya Doli.
Kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang diikuti dengan ketuk palu tanda PKPU Pilkada resmi disetujui oleh Komisi II DPR RI. ****