Berita , Jatim
UMK Kota Malang 2023 Telah Ditetapkan, Begini Tujuan, Syarat, dan Peraturan Lengkap Terbarunya
Nadhirah
UMK Kota Malang 2023 telah ditetapkan menjadi seperti ini. (Foto: Pexels/ iqbalnuril)
Nantinya, pengukuran tingkat prestasi dan produktivitas ini harus dibicarakan oleh pekerja dan pengusaha.
Usai mengetahui tujuan dan syarat pelaksanaan, jumlah perubahan UMK Kota Malang 2023 dari tahun sebelumnya perlu dibahas.
Pemerintah Kota Malang menyebutkan UMK Kota Malang 2022 yaitu sebesar Rp. 2.994.143.
Pada tahun 2023, UMK Kota Malang ditetapkan akan naik 200 ribu rupiah menjadi Rp. 3.194.143.
Dalam penerapannya, UMK Kota Malang tahun 2023 ini harus mengikuti beberapa peraturan yang ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA : Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Resmi Diundi, Berikut UrutannyaBerikut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan: 1. Hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. 2. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi tidak boleh mengurangi upah atau bahkan membayar upah lebih rendah dari ketetapan minimal UMK. 3. Pengusaha yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Demikian informasi mengenai UMK Kota Malang 2023 lengkap mulai dari besaran, syarat, hingga peraturannya.****