Berita

18 Tuntutan dalam Unjuk Rasa Buruh Hari Ini, Mulai Penghapusan Outsourcing Hingga Peningkatan Kesejahteraan Petani

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Tuntutan dalam unjuk rasa buruh hari ini
Ada setidaknya 18 tuntutan dalam unjuk rasa buruh hari ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE – Sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa buruh hari ini, Senin, 1 Mei 2023 dalam rangka peringatan May Day terdiri dari setidaknya 18 poin.

Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan para buruh di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi demi kesejahteraan kaumnya pada pemerintah.

Beberapa poin penting terkait hal-hal yang dinilai tidak menyejahterakan buruh akan digembar-gemborkan dan disuarakan pada unjuk rasa May Day di Jakarta hari ini.

18 Poin Tuntutan dalam Unjuk Rasa Buruh Hari Ini

Dilansir dari laman resmi Polri, ribuan personel telah disiapkan untuk mengamankan peringatan May Day agar berlangsung tertib dan aman.

Selain di Jakarta (wilayah hukum Polda Metro Jaya), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada tiga wilayah yang menjadi pusat konsentrasi pengamanan unjuk rasa buruh hari ini, yakni wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.

Salah satu peringatan digelar dengan unjuk rasa May Day di Jakarta hari ini turun ke jalanan dimulai dari Patung Kuda Monas menuju Istora Senayan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, berikut ini poin-poin tuntutan dalam unjuk rasa buruh hari ini:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. Sahkan RUU PPRT dan Tolak RUU Kesehatan
3. HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah 
4. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan
5. Cabut Parliamentary Threshold 4%, cabut Presidential Thresold 20%
6. Pilih presiden yang pro buruh dan kelas pekerja

Sementara itu, terhadap Omnibus Law ada 9 poin isu yang diangkat:

1. Upah murah 
2. Outsourcing seumur hidup
3. Karyawan kontrak seumur hidup
4. PHK dipermudah 
5. Pesangon Murah 
6. Pengaturan jam kerja yang kembali ke abad 17 yakni 12 Jam 
7. Pengaturan Cuti Haid dan Melahirkan tidak ada kepastian 
8. Menolak mempekerjakan TKA yang bisa dikerjakan oleh lokal
9. Saksi pidana di UU nomor 13 yang banyak di hapus dalam Omnibus

Adapun dari sektor pertanian, di antaranya:

1. Menolak bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat
2. Menolak importir mengimpor beras dan bahan pangan saat musim panen
3. Menolak dihapusnya pidana 6 bulan dan denda Rp 2 Milyar untuk importir yang mengimpor saat musim panen, sementara pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani tidak memperbolehkan.

Bilamana Pemerintah dan DPR tak kunjung mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh mengancam akan mengorganisir Mogok Nasional.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB