Berita
18 Tuntutan dalam Unjuk Rasa Buruh Hari Ini, Mulai Penghapusan Outsourcing Hingga Peningkatan Kesejahteraan Petani
HARIANE – Sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa buruh hari ini, Senin, 1 Mei 2023 dalam rangka peringatan May Day terdiri dari setidaknya 18 poin.
Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan para buruh di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi demi kesejahteraan kaumnya pada pemerintah.
Beberapa poin penting terkait hal-hal yang dinilai tidak menyejahterakan buruh akan digembar-gemborkan dan disuarakan pada unjuk rasa May Day di Jakarta hari ini.
18 Poin Tuntutan dalam Unjuk Rasa Buruh Hari Ini
Dilansir dari laman resmi Polri, ribuan personel telah disiapkan untuk mengamankan peringatan May Day agar berlangsung tertib dan aman.
Selain di Jakarta (wilayah hukum Polda Metro Jaya), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada tiga wilayah yang menjadi pusat konsentrasi pengamanan unjuk rasa buruh hari ini, yakni wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.
Salah satu peringatan digelar dengan unjuk rasa May Day di Jakarta hari ini turun ke jalanan dimulai dari Patung Kuda Monas menuju Istora Senayan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, berikut ini poin-poin tuntutan dalam unjuk rasa buruh hari ini:
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Sahkan RUU PPRT dan Tolak RUU Kesehatan 3. HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah 4. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan 5. Cabut Parliamentary Threshold 4%, cabut Presidential Thresold 20% 6. Pilih presiden yang pro buruh dan kelas pekerjaSementara itu, terhadap Omnibus Law ada 9 poin isu yang diangkat:
1. Upah murah 2. Outsourcing seumur hidup 3. Karyawan kontrak seumur hidup 4. PHK dipermudah 5. Pesangon Murah 6. Pengaturan jam kerja yang kembali ke abad 17 yakni 12 Jam 7. Pengaturan Cuti Haid dan Melahirkan tidak ada kepastian 8. Menolak mempekerjakan TKA yang bisa dikerjakan oleh lokal 9. Saksi pidana di UU nomor 13 yang banyak di hapus dalam OmnibusAdapun dari sektor pertanian, di antaranya:
1. Menolak bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat 2. Menolak importir mengimpor beras dan bahan pangan saat musim panen 3. Menolak dihapusnya pidana 6 bulan dan denda Rp 2 Milyar untuk importir yang mengimpor saat musim panen, sementara pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani tidak memperbolehkan.Bilamana Pemerintah dan DPR tak kunjung mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh mengancam akan mengorganisir Mogok Nasional.