Berita , Pilihan Editor

Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor
Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor
HARIANE - Dari update kasus Iko Uwais terbaru, Polres Metro Bekasi Kota kembali memanggil sang aktor laga tersebut.
Dilansir dari laman PMJ News terkait update kasus Iko Uwais terbaru, dirinya akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 mendatang.
Dengan pemanggilan sang aktor tersebut, Polres Metro Bekasi Kota resmi menaikkan status perkara menjadi ke tahap penyidikan dalam update kasus Iko Uwais terbaru.
Peningkatan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juni 2022.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelas Kompol Ivan Adhitira pada hari Kamis, 23 Juni 2022.
Tidak hanya Iko Uwais, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saudaranya, Firmansyah, akan tetapi keduanya belum dipastikan akan datang.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Iko Uwais yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Berkaitan dengan Sang Istri?

Detail Pemanggilan Iko Uwais Dalam Update Kasus Iko Uwais Terbaru

Sebelumnya, Iko Uwais melalui akun Instagram resminya sempat mengunggah surat pernyataan dari kuasa hukumnya, Leonardus Sagala S.H., M.H., dan Rahim Key M.H.
Surat pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dalam update kasus Iko Uwais terbaru.
Dalam surat pernyataan tersebut, kuasa hukum Iko Uwais mengungkapkan bahwa sebenarnya sang pelapor, Rudi yang hendak melakukan pemukulan terhadap kakak dari Iko Uwais sehingga dirinya berusaha membela sang kakak.
"Klien kami tidak pernah melakukan pengeroyokan kepada Rudi. Justru Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada kakak klien kami sehingga terpaksa mencegah dan membela kakaknya supaya tidak terluka," tulisnya dalam surat tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB