Berita , Pilihan Editor

Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor
Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor
Lebih lanjut, pernyataan tersebut menjelaskan awal mula keributan yang terjadi antara Iko dan pelapor yang diakibatkan oleh adanya tindakan sang pelapor dan istrinya yang tidak bertanggung jawab kepada aktor berusia 39 tahun itu.
Padahal, Iko Uwais telah melakukan pembayaran sejumlah Rp150 juta atau 50% dari nilai kontrak yang disepakati antara kedua pihak.
"Pada awalnya saya melakukan kerjasama dengan saudara Rudi dan saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan termin. Namun ternyata kurang ditanggapi ketika saya menanyakan progres pekerjaannya sesuai dengan perjanjian," tutur Iko Uwais mengutip surat pernyataan tersebut.
Akibat ketegangan yang muncul setelah kedua pihak bertemu secara langsung, Iko mengaku terpaksa membela diri untuk melindungi sang kakak dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan pelapor.
"Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, disitulah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," tutur Iko demikian.
Pasca insiden tersebut, Iko Uwais dan istrinya, Audy Item sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kejadian.
BACA JUGA : Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Diperiksa Polisi
Peningkatan status perkara dilakukan oleh polisi dikarenakan adanya unsur-unsur pidana pada Pasal 170 KUHP yang ditemukan selama proses penyelidikan. Selain itu, Kompol Ivan Adhitira juga menambahkan bahwa ditemukannya dua alat bukti baru yang salah satunya berisi hasil visum juga menjadi alasan.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," jelasnya.
Dampak dari pemanggilan Iko Uwais kembali oleh polisi dalam update kasus Iko Uwais terbaru, Kompol Ivan Adhitira juga menegaskan bahwa pihak polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut dengan menunggu alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:02 WIB
Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Kamis, 31 Oktober 2024 09:21 WIB
Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Rabu, 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Rabu, 30 Oktober 2024 17:10 WIB
Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Rabu, 30 Oktober 2024 17:05 WIB