HARIANE – Kasus Oklin jilat es krim yang videonya sempat viral di dunia maya kini menemui babak baru.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Oklin Fia makan es krim yang ditaruh di depan area vital pria.
Video tersebut pun viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tak sedikit yang meminta supaya Oklin dilaporkan ke Polisi karena telah dianggap menistakan agama Islam.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023 selebgram Marissya Icha bersama Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.
Sebelum Umi Pipik, Oklin Fia dilaporkan ke Polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan Gurun Arisastra sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan.
Polisi Siap Gandeng MUI dan Kominfo untuk Mengusut Kasus Oklin Jilat Es Krim
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan MUI untuk mendalami kasus Oklin jilat es krim.
“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk rencananya kami minta dari majelis Ulama Indonesia,” ujar Kombes Pol Komarudin.
Komarudin kemudian menambahkan bahwa terlibatnya MUI dalam kasus ini untuk mengetahui apakah konten Oklin Fia termasuk dalam kategori perbuatan pornografi atau bukan.
Tidak hanya MUI, rencananya Polisi juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengetahui apakah konten Oklin melanggar UU ITE.