Berita

Update Kasus Oklin Jilat Es Krim, Polisi Gandeng MUI dan Kominfo

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus Oklin jilat es krim
Polisi siap gandeng MUI dan Kominfo untuk mendalami kasus Oklin jilat es krim. (Instagram/oklinnnnn.fans)

HARIANE – Kasus Oklin jilat es krim yang videonya sempat viral di dunia maya kini menemui babak baru.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Oklin Fia makan es krim yang ditaruh di depan area vital pria.

Video tersebut pun viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tak sedikit yang meminta supaya Oklin dilaporkan ke Polisi karena telah dianggap menistakan agama Islam.

Pada Rabu, 16 Agustus 2023 selebgram Marissya Icha bersama Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.

Sebelum Umi Pipik, Oklin Fia dilaporkan ke Polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan Gurun Arisastra sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan.

Polisi Siap Gandeng MUI dan Kominfo untuk Mengusut Kasus Oklin Jilat Es Krim

kasus Oklin jilat es krim
Marissya Icha dan Umi Pipik laporkan Oklin ke Polisi. (Instagram/marissyaichareal)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan MUI untuk mendalami kasus Oklin jilat es krim.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk rencananya kami minta dari majelis Ulama Indonesia,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Komarudin kemudian menambahkan bahwa terlibatnya MUI dalam kasus ini untuk mengetahui apakah konten Oklin Fia termasuk dalam kategori perbuatan pornografi atau bukan.

Tidak hanya MUI, rencananya Polisi juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengetahui apakah konten Oklin melanggar UU ITE.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Rabu, 14 Mei 2025
Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025