Berita , Jabodetabek

Update Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Saksi Ahli Sebut 2 Aspek ini Tentukan Jeratan Pasal

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy berlanjut, JPU hadirkan saksi ahli. (PMJ)

HARIANE – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan pada 20 Februari 2023 yang lalu masih berlanjut hingga saat ini.

Yang terbaru, pada Selasa 11 Juli 2023 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana bernama Ahmad Sofian.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli sempat memaparkan beberapa hal terkait pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy.

Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Berlanjut

Sidang kasus penganiayaan Mario dandy terhadap korban bernama David Ozora kini menemui babak baru.

Pada persidangan yang digelar di PN Jaksel hari ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan pembeda tindak pidana penganiayaan yang disebutkan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355.

“Jadi kalau kita lihat apa pembedanya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” ujar saksi ahli.

sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian. (PMJ)

Ahmad Sofian meneruskan, kalau perbedaan tersebut dilihat dari dua aspek, yaitu aspek subjektif yang dilihat dari sisi pelaku yang melakukan tindak pidana serta aspek obyektif yang terletak pada akibat dari perbuatan pidananya.

“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tidak pidana yang direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan,” sambung Sofian.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, penganiayaan secara doktrinal disebut dengan delik materil.

Artinya, tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul. Dalam kasus penganiayaan, dapat dilihat dari luka yang ditimbulkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Meroket! Yakin Mau Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Meroket! Yakin Mau Beli ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Jadwal KRL Tangerang Duri 2 - 8 Agustus 2025, Cek Jam Berangkat Pekan ...

Jadwal KRL Tangerang Duri 2 - 8 Agustus 2025, Cek Jam Berangkat Pekan ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Rangkaian Kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2025 di Yogyakarta

Rangkaian Kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2025 di Yogyakarta

Sabtu, 02 Agustus 2025