Berita , Jabodetabek
Update Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Saksi Ahli Sebut 2 Aspek ini Tentukan Jeratan Pasal
HARIANE – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan pada 20 Februari 2023 yang lalu masih berlanjut hingga saat ini.
Yang terbaru, pada Selasa 11 Juli 2023 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana bernama Ahmad Sofian.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli sempat memaparkan beberapa hal terkait pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy.
Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Berlanjut
Sidang kasus penganiayaan Mario dandy terhadap korban bernama David Ozora kini menemui babak baru.
Pada persidangan yang digelar di PN Jaksel hari ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan pembeda tindak pidana penganiayaan yang disebutkan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355.
“Jadi kalau kita lihat apa pembedanya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” ujar saksi ahli.
Ahmad Sofian meneruskan, kalau perbedaan tersebut dilihat dari dua aspek, yaitu aspek subjektif yang dilihat dari sisi pelaku yang melakukan tindak pidana serta aspek obyektif yang terletak pada akibat dari perbuatan pidananya.
“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tidak pidana yang direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan,” sambung Sofian.
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, penganiayaan secara doktrinal disebut dengan delik materil.
Artinya, tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul. Dalam kasus penganiayaan, dapat dilihat dari luka yang ditimbulkan.