Berita , Jabodetabek

Update Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Saksi Ahli Sebut 2 Aspek ini Tentukan Jeratan Pasal

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy berlanjut, JPU hadirkan saksi ahli. (PMJ)

HARIANE – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan pada 20 Februari 2023 yang lalu masih berlanjut hingga saat ini.

Yang terbaru, pada Selasa 11 Juli 2023 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana bernama Ahmad Sofian.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli sempat memaparkan beberapa hal terkait pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy.

Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Berlanjut

Sidang kasus penganiayaan Mario dandy terhadap korban bernama David Ozora kini menemui babak baru.

Pada persidangan yang digelar di PN Jaksel hari ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan pembeda tindak pidana penganiayaan yang disebutkan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355.

“Jadi kalau kita lihat apa pembedanya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” ujar saksi ahli.

sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian. (PMJ)

Ahmad Sofian meneruskan, kalau perbedaan tersebut dilihat dari dua aspek, yaitu aspek subjektif yang dilihat dari sisi pelaku yang melakukan tindak pidana serta aspek obyektif yang terletak pada akibat dari perbuatan pidananya.

“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tidak pidana yang direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan,” sambung Sofian.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, penganiayaan secara doktrinal disebut dengan delik materil.

Artinya, tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul. Dalam kasus penganiayaan, dapat dilihat dari luka yang ditimbulkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025