Berita , Jabodetabek

Update Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Saksi Ahli Sebut 2 Aspek ini Tentukan Jeratan Pasal

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy berlanjut, JPU hadirkan saksi ahli. (PMJ)

HARIANE – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan pada 20 Februari 2023 yang lalu masih berlanjut hingga saat ini.

Yang terbaru, pada Selasa 11 Juli 2023 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana bernama Ahmad Sofian.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli sempat memaparkan beberapa hal terkait pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy.

Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Berlanjut

Sidang kasus penganiayaan Mario dandy terhadap korban bernama David Ozora kini menemui babak baru.

Pada persidangan yang digelar di PN Jaksel hari ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan pembeda tindak pidana penganiayaan yang disebutkan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355.

“Jadi kalau kita lihat apa pembedanya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” ujar saksi ahli.

sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian. (PMJ)

Ahmad Sofian meneruskan, kalau perbedaan tersebut dilihat dari dua aspek, yaitu aspek subjektif yang dilihat dari sisi pelaku yang melakukan tindak pidana serta aspek obyektif yang terletak pada akibat dari perbuatan pidananya.

“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tidak pidana yang direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan,” sambung Sofian.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, penganiayaan secara doktrinal disebut dengan delik materil.

Artinya, tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul. Dalam kasus penganiayaan, dapat dilihat dari luka yang ditimbulkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 21:09 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 19:33 WIB
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Kamis, 20 Februari 2025 19:18 WIB
Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Kamis, 20 Februari 2025 18:05 WIB
Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Kamis, 20 Februari 2025 16:54 WIB
Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Kamis, 20 Februari 2025 16:31 WIB
Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Kamis, 20 Februari 2025 16:22 WIB
Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Kamis, 20 Februari 2025 15:19 WIB
Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Kamis, 20 Februari 2025 14:45 WIB
Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Kamis, 20 Februari 2025 14:17 WIB