Berita , Jabodetabek

Update Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Saksi Ahli Sebut 2 Aspek ini Tentukan Jeratan Pasal

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy berlanjut, JPU hadirkan saksi ahli. (PMJ)

HARIANE – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan pada 20 Februari 2023 yang lalu masih berlanjut hingga saat ini.

Yang terbaru, pada Selasa 11 Juli 2023 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana bernama Ahmad Sofian.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli sempat memaparkan beberapa hal terkait pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy.

Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Berlanjut

Sidang kasus penganiayaan Mario dandy terhadap korban bernama David Ozora kini menemui babak baru.

Pada persidangan yang digelar di PN Jaksel hari ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan pembeda tindak pidana penganiayaan yang disebutkan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355.

“Jadi kalau kita lihat apa pembedanya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” ujar saksi ahli.

sidang kasus penganiayaan Mario Dandy
JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian. (PMJ)

Ahmad Sofian meneruskan, kalau perbedaan tersebut dilihat dari dua aspek, yaitu aspek subjektif yang dilihat dari sisi pelaku yang melakukan tindak pidana serta aspek obyektif yang terletak pada akibat dari perbuatan pidananya.

“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tidak pidana yang direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan,” sambung Sofian.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, penganiayaan secara doktrinal disebut dengan delik materil.

Artinya, tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul. Dalam kasus penganiayaan, dapat dilihat dari luka yang ditimbulkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025