Berita
Viral Pasangan Mesum Dalam Mobil di Tabalong Kalsel Kabur Usai Tertangkap Basah Oleh Satuan Keamanan
Mobil box putih tersebut pun melaju dan hilang dari lokasi, namun satuan kemanan sempat merekam dan menghafal Nopol mobil tersebut.
Tidak diketahui dengan pasti kapan peristiwa tersebut terjadi namun yang pasti kejadian tersebut diketahui terjadi di Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sampai saat ini belum diketahui kelanjutan dari peristiwa pasangan mesum dalam mobil di Tabalong Kalsel yang kabur tersebut.
Peristiwa perbuatan tak senonoh atau mesum di tempat umum seringkali terjadi di Indonesia.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu dimana pasangan mesum di sebuah rumah makan di Yogyakarta menghebohkan pengunjung.
Terjadinya perilaku mesum yang dilakukan ditempat umum membuat bingung dan tidak habis pikir, apakah pelaku sudah tidak memiliki rasa malu lagi, hingga perbuatan tersebut dilakukan ditempat umum.
Apakah memang pelaku memiliki kelainan pada kejiwaannya karena secara normal orang yang sehat kejiwaannya pasti tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut di tempat umum.
Berdasarkan laman BPSDM Hukum dan HAM, secara umum pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi penjara selama-lamanya 2,8 tahun atau denda Rp. 4 juta 500 ribu.
Sedangkan secara khusus berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak rP. 5 Miliar.
Tindakan tegas dari lembaga hukum perlu dilakukan agar kasus serupa seperti kasus pasangan mesum dalam mobil di Tabalong Kalsel tidak terjadi lagi dan dapat memberi efek jera bagi pelaku.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com