Berita , Gaya Hidup , Kesehatan

Virus Nipah di Indonesia Belum Terdeteksi, Kemenkes Minta Faskes Waspada

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Virus Nipah di Indonesia Belum Terdeteksi, Kemenkes Minta Faskes Waspada
Belum ada kasus virus Nipah di Indonesia, Kemenkes tetap pasang badan. (Ilustrasi: Unsplash/CDC)

HARIANE - Virus Nipah di Indonesia belum dilaporkan terdeteksi hingga saat ini sejak berita kemunculannya di India pada beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI memberikan arahan kepada fasilitas atau instansi kesehatan di beberapa sektor umum untuk meningkatkan kewaspadaan.

Hal tersebut lantaran kejadian penularan virus Nipah ada di lokasi yang secara geografis berdekatan dengan Indonesia. 

Kemenkes memantau penyebaran virus Nipah di India di mana pada 12 September 2023 dilaporkan wabah virus ini di wilayah Kerala. Sebelumnya, wilayah tersebut juga pernah terjangkit virus yang sama pada 2021. 

Hingga 18 September 2023, pemerintah Kerala telah mengonfirmasi 6 kasus dengan 2 kematian, dilanjutkan dengan tracing kontak yang menemukan ada 1.286 kontak erat telah diidentifikasi. 

Walaupun pemerintah India mengklaim virus tersebut hanya bersifat lokal di distrik Kozhikode dan Malappuram, Kemenkes RI tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mengantispasi penyakit Nipah di Indonesia. 

Arahan Kemenkes Soal Virus Nipah di Indonesia

Melalui Surat Edaran NOMOR : HK.02.02/C/4022/2023 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah, Kemenkes memberikan arahan untuk kantor kesehatan pelabuhan, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, laboratorium kesehatan masyarakat, dan juga rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Berikut adalah isi arahan dari Kemenkes soal virus Nipah:

1. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Provinsi/Kabupaten/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

2. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB