Berita , Gaya Hidup , Kesehatan

Virus Nipah di Indonesia Belum Terdeteksi, Kemenkes Minta Faskes Waspada

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Virus Nipah di Indonesia Belum Terdeteksi, Kemenkes Minta Faskes Waspada
Belum ada kasus virus Nipah di Indonesia, Kemenkes tetap pasang badan. (Ilustrasi: Unsplash/CDC)

HARIANE - Virus Nipah di Indonesia belum dilaporkan terdeteksi hingga saat ini sejak berita kemunculannya di India pada beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI memberikan arahan kepada fasilitas atau instansi kesehatan di beberapa sektor umum untuk meningkatkan kewaspadaan.

Hal tersebut lantaran kejadian penularan virus Nipah ada di lokasi yang secara geografis berdekatan dengan Indonesia. 

Kemenkes memantau penyebaran virus Nipah di India di mana pada 12 September 2023 dilaporkan wabah virus ini di wilayah Kerala. Sebelumnya, wilayah tersebut juga pernah terjangkit virus yang sama pada 2021. 

Hingga 18 September 2023, pemerintah Kerala telah mengonfirmasi 6 kasus dengan 2 kematian, dilanjutkan dengan tracing kontak yang menemukan ada 1.286 kontak erat telah diidentifikasi. 

Walaupun pemerintah India mengklaim virus tersebut hanya bersifat lokal di distrik Kozhikode dan Malappuram, Kemenkes RI tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mengantispasi penyakit Nipah di Indonesia. 

Arahan Kemenkes Soal Virus Nipah di Indonesia

Melalui Surat Edaran NOMOR : HK.02.02/C/4022/2023 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah, Kemenkes memberikan arahan untuk kantor kesehatan pelabuhan, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, laboratorium kesehatan masyarakat, dan juga rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Berikut adalah isi arahan dari Kemenkes soal virus Nipah:

1. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Provinsi/Kabupaten/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

2. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun Ini, Begini Kata Mensos

Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun Ini, Begini Kata Mensos

Minggu, 04 Mei 2025
5 Fakta Penemuan Mayat di Pamulihan, Kepalanya Terputus dari Badan

5 Fakta Penemuan Mayat di Pamulihan, Kepalanya Terputus dari Badan

Minggu, 04 Mei 2025
Tindak Lanjuti Pengusulan Lokasi Sekolah Rakyat, Mensos Tinjau Taman Siswa

Tindak Lanjuti Pengusulan Lokasi Sekolah Rakyat, Mensos Tinjau Taman Siswa

Minggu, 04 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Yuk

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Yuk

Minggu, 04 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Minggu, 04 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Diterapkan Pemkab Gunungkidul

Perkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Diterapkan Pemkab Gunungkidul

Minggu, 04 Mei 2025
Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Sabtu, 03 Mei 2025
4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

Sabtu, 03 Mei 2025
Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Sabtu, 03 Mei 2025
Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Sabtu, 03 Mei 2025