HARIANE – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai memperkenalkan ijazah digital atau elektronik ijazah (e-ijazah) di sejumlah sekolah di berbagai daerah.
Di Kabupaten Gunungkidul, program ini direncanakan akan diterapkan tahun depan. Mengingat penerapannya tidak bisa dilakukan secara instan, berbagai persiapan seperti data, aplikasi, hingga sumber daya manusia (SDM) masih harus dipersiapkan secara matang.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengungkapkan bahwa program digitalisasi ijazah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan wacana tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan sejumlah persiapan. Mulai dari validasi data peserta didik kelas akhir, verifikasi siswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah elektronik, dan lain sebagainya.
Menurutnya, syarat utama bagi peserta didik untuk mendapatkan e-ijazah adalah bahwa siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila pelajar tidak terdaftar, maka nomor ijazah nasional tidak bisa keluar dan ijazah tidak dapat diberikan.
"Masih kami persiapkan data, perlengkapan, hingga sumber daya manusia yang nantinya akan mengelolanya (operator)," kata Nunuk Setyowati.
Dengan segala persiapan yang harus dilakukan dan dipenuhi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul belum dapat menerapkan program ini pada tahun ini. Sehingga, dimungkinkan penerapannya baru akan dilakukan tahun depan jika seluruh aspek telah siap.
"Di sisi lain, juga perlu kajian mengenai payung hukum yang mengatur peralihan dari ijazah fisik ke digital sebagai tanda kelulusan seorang pelajar. Nah, mengenai hal itu, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian," imbuh Nunuk.
Nunuk menambahkan, ada beberapa faktor yang mendorong pemerintah untuk mengganti atau beralih dari blangko ijazah fisik ke bentuk digital. Di antaranya adalah untuk meminimalkan terjadinya pemalsuan dokumen penting tersebut. Selain itu, juga untuk mencegah praktik duplikasi, penyalahgunaan sisa blangko ijazah, dan lainnya.
"Peralihan atau perubahan ini selain karena perkembangan digitalisasi, juga untuk meminimalkan kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan hingga pemalsuan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Wonosari, Joko Widiyanto, mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui kabar mengenai peralihan ijazah fisik ke e-ijazah. Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari dinas pendidikan terkait penerapannya bagi peserta didik yang telah lulus.
"Kami belum mendapatkan info resmi tentang itu, jadi belum tahu nanti konsepnya seperti apa. Tapi ke depannya, kami tetap menyambut baik kebijakan tersebut," kata Joko Widiyanto.****