Artikel

Waktu Pencairan BSU Tahap 8 Diperpanjang, Segera Cek Melalui Cara Ini

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Waktu Pencairan BSU Tahap 8 Diperpanjang, Segera Cek Melalui Cara Ini
Waktu Pencairan BSU Tahap 8 Diperpanjang, Segera Cek Melalui Cara Ini
HARIANE - Waktu pencairan BSU tahap 8 diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Perpanjangan ini diumumkan melalui unggahan laman media sosial Instagram @kemnaker pada Selasa, 20 Desember 2022.
Waktu pencairan BSU tahap 8 diperpanjang, tentu hal itu menjadi kesempatan para penerima untuk mengecek kembali.
Apalagi dikabarkan penerima BSU tahap ini sekitar 3,5 juta penduduk. Sehingga dengan adanya waktu pencairan BSU tahap 8 diperpanjang, dapat menjadi kesempatan bagi penerima untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Pemberitahuan waktu pencairan BSU tahap 8 diperpanjang, lantas bagaimana cara cek dan pencairannya?
Simak ulasan di bawah ini, terkait bagaimana cara mengecek dan mencairkan BSU melalui aplikasi Pospay.

Waktu Pencairan BSU Tahap 8 Diperpanjang

Waktu pencairan BSU tahap 8
Waktu pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. (Foto instagram/kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker diketahui telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 melalui kantor pos.
BACA JUGA :
Fitur Baru WhatsApp 2022, Bisa Kembalikan Pesan yang Telah Dihapus
Penyaluran BSU melalui kantor Pos telah dimulai sejak tanggal 8 Desember 2022 hingga batas akhir pada 20 Desember 2022.
Namun baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kembali terkait waktu pencairan BSU tahap 8 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
“Kabar Baik Untukmu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho. Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan dikantor pos terdekat. “ Tulis keterangan @kemnaker.
Penyaluran BSU tahap 8 kali ini melalui kantor Pos, ini dilakukan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB