Waktu Pencairan BSU Tahap 8 Diperpanjang, Segera Cek Melalui Cara Ini
Dilansir dari situs BSU Kemnaker, BSU merupakan sebuah Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp. 600.000 dan diberikan hanya satu kali.
Selain itu penerima BSU juga harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Saat ini, diketahui terdapat 3,6 juta penerima BSU yang sudah bisa mengambil dana bantuan tersebut. Para penerima bisa mengambil bantuan melalui kantor Pos terdekat dan tidak harus sesuai domisili.
Sebelum datang ke kantor Pos, alangkah baiknya mengecek terlebih dahulu melalui aplikasi Pospay untuk mengetahui status penerima.
Pospay sendiri merupakan layanan terpadu milik Pos Indonesia, yang dapat digunakan untuk membayar berbagai tagihan termasuk mencairkan dan BSU, serta layanan tersebut bisa didapat dengan mendatangi gerai Kantor Pos terdekat.