Berita

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Simak Cara Terhindar dari Phising

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Simak Cara Terhindar dari Phising
Modus penipuan surat tilang palsu via WA perlu diwaspadai. (Foto: Instagram/TMC Polrestabes Bandung)

HARIANE - Modus penipuan surat tilang palsu via WA (WhatsApp) sebaiknya perlu diwaspadai.

Seperti dirilis Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, modus penipuan ini kembali marak terjadi.

"Penipuan online dengan modus surat tilang elektronik saat ini sedang marak terjadi," ucap salah satu anggota Polrestabes Bandung dalam video yang diunggah.

Terkait dengan maraknya modus penipuan ini, pihak TMC Polrestabes Bandung memberikan imbauan kepada masyarakat.

"Jangan pernah membuka aplikasi yang tidak jelas sumbernya karena hal ini adalah phising yang berkemungkinan akan bisa meretas semua data yang ada pada handphone," lanjut keterangan yang diunggah pada Selasa, 12 September 2023.

Lantas, apa itu phising dan bagaimana cara agar terhindar dari modus penipuan online ini?

Apa Itu Phising?

Dirilis Kementerian Keuangan RI melalui laman resminya, phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi mengenai data seseorang dengan teknik pengelabuhan.

Phising dapat dilakukan melalui email, link, website atau telepon palsu, di mana pelaku mengirimkan link atau file yang sudah dimodifikasi atau mengandung malware.

Data yang menjadi sasaran dari phising antara lain data pribadi, data akun, dan data terkait finansial.

Pelaku phising biasanya akan mengatasnakan diri sebagai pihak atau institusi yang berwenang untuk meyakinkan korban.

Informasi atau data yang diperoleh dari phising biasanya akan digunakan untuk menipu korban atau dijual ke pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB