Berita

Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

profile picture Andi May
Andi May
Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Sebesar Rp 79 miliar hasil korupsi kejahatan Pertambangan Nikel di Konut, Sultra. (Foto: Dokumentasi Kejati Sultra).

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus kejahatan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dengan menyita uang senilai Rp 79 miliar dari beberapa perusahaan.

Puluhan miliar Rupiah itu berasal dari tujuh perusahaan yang melakukan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan puluhan miliar tersebut terbagi dari beberapa pecahan mata uang di antaranya, Rupiah (RP), Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).

"Sebanyak Rp 59.275.226.828, lalu SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp 15.273.900.00 dan USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000 dari pertambangan ore nikel WIUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konut," ujar Patris Yusrian, Sabtu 26 Agustus 2023.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kejahatan pertambangan, pihaknya menetapkan 13 orang tersangka yang terlibat di dalamnya.

"Yakni tujuh orang dari perusahaan tambang, serta lima orang pejabat kementerian ESDM dan salah seorang warga sipil," jelasnya.

"Ketujuh orang tersangka dari perusahaan tambang berinisial HA, GL, OS, WAS, AA, AM dan RT," sebutnya.

Lima Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

Lima orang pejabat Kementerian ESDM yang ditetapkan tersangka berinisial SM, EBT, YB, RJ, dan HJ serta seorang warga sipil berinisial A yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pertambangan nikel. 

"Puluhan miliar rupiah itu kami sita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel," ucapnya.

Patris mengatakan uang puluhan milyar Rupiah itu akan disimpan sementara di rekening dinas milik Kejati Sultra hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Kejati Sultra hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap aset-aset milik para tersangka tindak pidana korupsi kejahatan pertambangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025