Berita

Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

profile picture Andi May
Andi May
Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Sebesar Rp 79 miliar hasil korupsi kejahatan Pertambangan Nikel di Konut, Sultra. (Foto: Dokumentasi Kejati Sultra).

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus kejahatan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dengan menyita uang senilai Rp 79 miliar dari beberapa perusahaan.

Puluhan miliar Rupiah itu berasal dari tujuh perusahaan yang melakukan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan puluhan miliar tersebut terbagi dari beberapa pecahan mata uang di antaranya, Rupiah (RP), Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).

"Sebanyak Rp 59.275.226.828, lalu SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp 15.273.900.00 dan USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000 dari pertambangan ore nikel WIUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konut," ujar Patris Yusrian, Sabtu 26 Agustus 2023.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kejahatan pertambangan, pihaknya menetapkan 13 orang tersangka yang terlibat di dalamnya.

"Yakni tujuh orang dari perusahaan tambang, serta lima orang pejabat kementerian ESDM dan salah seorang warga sipil," jelasnya.

"Ketujuh orang tersangka dari perusahaan tambang berinisial HA, GL, OS, WAS, AA, AM dan RT," sebutnya.

Lima Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

Lima orang pejabat Kementerian ESDM yang ditetapkan tersangka berinisial SM, EBT, YB, RJ, dan HJ serta seorang warga sipil berinisial A yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pertambangan nikel. 

"Puluhan miliar rupiah itu kami sita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel," ucapnya.

Patris mengatakan uang puluhan milyar Rupiah itu akan disimpan sementara di rekening dinas milik Kejati Sultra hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Kejati Sultra hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap aset-aset milik para tersangka tindak pidana korupsi kejahatan pertambangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB