Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Wujudkan Inklusivitas Bidang Olahraga, Kemenpora Gelar Seminar Olahraga Disabilitas
HARIANE - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Seminar Olahraga Disabilitas secara hybrid pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Hotel Grand Cokro Yogyakarta.
Seminar bertajuk ‘Tantangan Membangun Kebiasaan Berolahraga pada Anak Penyandang Disabilitas’ merupakan salah satu wujud komitmen Kemenpora untuk mendukung inklusivitas berolahraga bagi penyandang disabilitas.
Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh orang tua, guru, dan lingkungan terdekat dalam mengajarkan kebiasaan olahraga kepada anak penyandang disabilitas.
Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai pentingnya olahraga bagi anak penyandang disabilitas.
Materi yang disampaikan juga menyediakan solusi praktis yang dapat diterapkan dalam membangun kebiasaan olahraga pada anak-anak penyandang disabilitas.
Harapannya, seminar ini dapat menginspirasi dan mendorong kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, media, serta masyarakat dalam mendukung kegiatan olahraga bagi anak penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Didik Wardana, mengatakan bahwa seminar ini adalah upaya bersama, khususnya bagi masyarakat dan penyandang disabilitas, untuk mendapatkan kesetaraan di masyarakat, dengan memberikan ruang bagi mereka untuk turut berpartisipasi serta mencetak prestasi.
“Moto ini kita harapkan bisa menjadi pemicu dalam memberikan kesetaraan kepada semua masyarakat, baik yang difabel maupun non-difabel, sehingga mereka dapat memiliki kebersamaan dan hak yang sama. Sekolah itu bukan hanya untuk belajar, tetapi untuk hidup. Oleh karena itu, melalui aktivitas di sekolah, kita harus memberikan layanan pendidikan yang membekali anak-anak untuk hidup. Salah satunya adalah memberikan ruang yang banyak kepada adik-adik kita, anak-anak kita yang difabel, untuk beraktivitas, termasuk berolahraga,” kata Didik pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas Kemenpora, Dr. Ibnu Hasan, menyampaikan bahwa Kemenpora terus mendukung terwujudnya inklusivitas dalam bidang olahraga.
“Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin bahwa penyandang disabilitas juga mendapatkan perlakuan dan kesetaraan yang sama. Tidak boleh lagi ada stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, termasuk dalam kesempatan berolahraga,” kata Ibnu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan juga memberikan ruang tersendiri bagi penyandang disabilitas.
Pasal 31 pada undang-undang ini menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.