Gaya Hidup , Idul Fitri 1444H

Zakat Fitrah Orang Perantauan Dibayarkan Di Mana? Berikut Penjelasan Ulama

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana
Zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana? Apakah di kampung halaman atau tempat merantau. (Foto: Pixabay/cingerdesign)

Zakat fitrah orang perantauan dibayarkan dimana

Artinya: "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya," (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'alawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Akan tetapi, di beberapa daerah ada kebiasaan untuk membayar zakat fitrah di kampung halamannya, meski salah satu keluarga (yang dizakati) tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Atau membebankan zakat fitrahnya ke orang tua yang ada di kampung halaman, mengingat kondisinya yang masih jadi tanggung jawab kedua orang tuanya.

Jika ditemukan permasalahan tempat menunaikan zakat fitrah bagi perantau, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai memindahkan pengalokasian harta zakat (naql az-zakat).

Berdasarkan penuturan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 217, menjelaskan bahwa memindahkan pengalokasian harta zakat tidak diperbolehkan menurut pendapat yang unggul.

Madzhab Imam Syafi'i menyikapi naql az-zakat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Sedangkan menurut ulama lain, seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah memindahkan pengalokasian harta zakat diperbolehkan.

Mengingat adanya perbedaan pendapat mengenai naql az-zakat tersebut, alangkah lebih baiknya memilih tempat menunaikan zakat fitrah bagi perantau sesuai dengan lokasi yang sudah diwajibkan di atas, yakni daerah yang ditinggali saat malam hari raya Idul Fitri.

Demikian penjelasan soal zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana berdasarkan penjelasan ulama.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025