Gaya Hidup , Idul Fitri 1444H

Zakat Fitrah Orang Perantauan Dibayarkan Di Mana? Berikut Penjelasan Ulama

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana
Zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana? Apakah di kampung halaman atau tempat merantau. (Foto: Pixabay/cingerdesign)

Zakat fitrah orang perantauan dibayarkan dimana

Artinya: "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya," (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'alawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Akan tetapi, di beberapa daerah ada kebiasaan untuk membayar zakat fitrah di kampung halamannya, meski salah satu keluarga (yang dizakati) tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Atau membebankan zakat fitrahnya ke orang tua yang ada di kampung halaman, mengingat kondisinya yang masih jadi tanggung jawab kedua orang tuanya.

Jika ditemukan permasalahan tempat menunaikan zakat fitrah bagi perantau, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai memindahkan pengalokasian harta zakat (naql az-zakat).

Berdasarkan penuturan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 217, menjelaskan bahwa memindahkan pengalokasian harta zakat tidak diperbolehkan menurut pendapat yang unggul.

Madzhab Imam Syafi'i menyikapi naql az-zakat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Sedangkan menurut ulama lain, seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah memindahkan pengalokasian harta zakat diperbolehkan.

Mengingat adanya perbedaan pendapat mengenai naql az-zakat tersebut, alangkah lebih baiknya memilih tempat menunaikan zakat fitrah bagi perantau sesuai dengan lokasi yang sudah diwajibkan di atas, yakni daerah yang ditinggali saat malam hari raya Idul Fitri.

Demikian penjelasan soal zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana berdasarkan penjelasan ulama.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Rabu, 04 Juni 2025
Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025