Gaya Hidup , Idul Fitri 1444H
Zakat Fitrah Orang Perantauan Dibayarkan Di Mana? Berikut Penjelasan Ulama
Artinya: "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya," (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'alawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).
Akan tetapi, di beberapa daerah ada kebiasaan untuk membayar zakat fitrah di kampung halamannya, meski salah satu keluarga (yang dizakati) tidak bisa pulang ke kampung halaman.
Atau membebankan zakat fitrahnya ke orang tua yang ada di kampung halaman, mengingat kondisinya yang masih jadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
Jika ditemukan permasalahan tempat menunaikan zakat fitrah bagi perantau, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai memindahkan pengalokasian harta zakat (naql az-zakat).
Berdasarkan penuturan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 217, menjelaskan bahwa memindahkan pengalokasian harta zakat tidak diperbolehkan menurut pendapat yang unggul.
Madzhab Imam Syafi'i menyikapi naql az-zakat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan.
Sedangkan menurut ulama lain, seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah memindahkan pengalokasian harta zakat diperbolehkan.
Mengingat adanya perbedaan pendapat mengenai naql az-zakat tersebut, alangkah lebih baiknya memilih tempat menunaikan zakat fitrah bagi perantau sesuai dengan lokasi yang sudah diwajibkan di atas, yakni daerah yang ditinggali saat malam hari raya Idul Fitri.
Demikian penjelasan soal zakat fitrah orang perantauan dibayarkan di mana berdasarkan penjelasan ulama.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com