Berita , D.I Yogyakarta

11 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sleman Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencurian sepeda motor di sleman
Para pelaku dan motor hasil curian yang diamankan Polresta Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE -Sebanyak 11 orang diamankan jajaran Polresta Sleman atas kasus pencurian sepeda motor. Mereka diamankan di empat wilayah berbeda, yakni Jogja, Tangerang, Temanggung, dan Kebumen.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi menyampaikan, 11 orang tersebut diamankan atas 8 kasus atau kejadian di wilayah hukum Polresta Sleman.

“Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama atas kinerja dan kerjasama dengan masyarakat,” kata Ardi, Selasa, 16 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian mengatakan, dari 11 pelaku yang diamankan, beberapa diantaranya melakukan aksi pencurian secara berkomplot, namun ada pula yang melakukan pencurian seorang diri.

“Mereka ada beberapa yang residivis dan kelompok, sekitar empat orang yang melakukan di empat TKP. Ada sebagian dari mereka yang masih dalam pengejaran,” terangnya.

Ia mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya baru mengungkap delapan kasus pencurian yang dilaporkan. Sebab ada beberapa sepeda motor yang diamankan tidak ada masuk ke dalam daftar laporan polisi.

Adapun aksi pencurian dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti merusak menggunakan kunci T dan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor.

Risky mengungkapkan, dari sejumlah sepeda motor yang dicuri, paling banyak yang menjadi sasaran adalah sepeda motor KLX dan sepeda motor jenis matic. Hal itu dikarenakan banyak permintaan untuk mengangkut hasil perkebunan.

Motor-motor tersebut banyak dijual di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Disebutkan untuk motor KLX curian dijual di Jawa Barat seharga Rp 7 juta, sedangkan di Lampung dijual Rp 12 juta. 

“Memang yang banyak dicuri KLX karena banyak permintaan, karena dibuang (dijual) di daerah pegunungan untuk mengangkut hasil perkebunan seperti sawit. Sebenarnya masih banyak yang belum kita jumpai, karena barang bukti dilempar ke pegunungan. Tentunya mereka mencuri sesuai keinginan pasar yang menginginkan matic dan KLX,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Risky, 11 pelaku tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain seperti kunci ganda, kunci T, dan sejumlah karpet.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB