Para pelaku dan motor hasil curian yang diamankan Polresta Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)
Untuk barang bukti karpet tersebut merupakan hasil curian mobil box di wilayah Seyegan dari dua orang tersangka inisial ARF (58) dan DF (40).
“Yang diamankan sisa sekitar 12 karpet. Menurut keterangan korban isi dari mobil box tersebut sekitar Rp 140 juta,” pungkasnya.****