Berita
1.168 Narapidana Buddha Dapat Remisi di Hari Raya Waisak, Ada yang Langsung Bebas
Ima Rahma Mutia
1.168 Narapidana Buddha dapat remisi waisak. (Pexels/RDNE Stock Project)
Dengan rincian penghematan dari RK I sebesar Rp 678.810.000 dan penghematan RK II sebanyak Rp 5.100.000.
Deddy memastikan kalau remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Demikian informasi mengenai narapidana Buddha dapat remisi waisak pada hari ini, Kamis 23 Mei 2024. ****