Nasional
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
Anasya Adeliani
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
HARIANE - Putusan hukuman mati di Indonesia menjadi bahasan hangat dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Dewan HAM PBB.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa putusan hukuman mati di Indonesia adalah hukum positif yang dimiliki saat ini.
Pemerintah RI tetap berupaya mencari jalan tengah untuk putusan hukuman mati di Indonesia. Sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang masih dalam tahap penyusunan.
RUU tersebut diharapkan dapat disahkan di tahun ini dan hukuman mati di Indonesia direncanakan menjadi hukuman seumur hidup.
Namun, pemberian putusan hukuman mati di Indonesia masih mendapat banyak pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat maupun dari pemerintah.
Menkumham mengingatkan, terkait hukuman mati nantinya perlu diperhatikan hak-hak korban, sehingga putusan hukuman akan lebih seimbang dan dapat diterima.
Selain putusan hukuman mati, dalam UPR ke-4 yang dihadiri 108 anggota PBB kali ini, Indonesia juga mencatat sejumlah rekomendasi diantaranya :
1. Isu ratifikasi opsional protokol Konvensi Anti Penyiksaan
2. Revisi KUHP
3. Isu kebebasan beragama dan berekspresi
4. Isu perlindungan terhadap hak wanita, anak, dan disabilitas