Berita , Nasional , Pilihan Editor

Polisi Terima 1.361 Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Penangkapan Wahyu Kenzo. (Sumber foto: PMJNEWS)

HARIANE - Jumlah korban robot trading yang melibatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diumumkan oleh pihak kepolisian. Setidaknya, ada 1.361 pelapor yang mengaku sebagai korbannya.

Dengan tertangkapnya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dalam kasus investasi bodong robot trading ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat crazy rich asal Surabaya tersebut.

"Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari PMJNEWS, Senin 13 Maret 2023 . 

Menurutnya, Kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap istri Wahyu Kenzo yaitu Anggie Maulida.

"Kita akan layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, besok Selasa," tutur ujarnya.

https://pmjnews.com/article/detail/52494/polisi-siap-lakukan-tracing-aset-milik-crazy-rich-surabaya-wahyu-kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. 
(Sumber foto: PMJNEWS)

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menjelaskan, 1.361 Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo berasal dari aduan yang masuk melalui nomor hotline 081137802000.

Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, hingga luar negeri.

"Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA)," tegas Kombes Pol Budi Hermawan.

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB
Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Kamis, 21 November 2024 12:19 WIB