Berita , Nasional , Pilihan Editor

Polisi Terima 1.361 Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Penangkapan Wahyu Kenzo. (Sumber foto: PMJNEWS)

HARIANE - Jumlah korban robot trading yang melibatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diumumkan oleh pihak kepolisian. Setidaknya, ada 1.361 pelapor yang mengaku sebagai korbannya.

Dengan tertangkapnya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dalam kasus investasi bodong robot trading ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat crazy rich asal Surabaya tersebut.

"Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari PMJNEWS, Senin 13 Maret 2023 . 

Menurutnya, Kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap istri Wahyu Kenzo yaitu Anggie Maulida.

"Kita akan layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, besok Selasa," tutur ujarnya.

https://pmjnews.com/article/detail/52494/polisi-siap-lakukan-tracing-aset-milik-crazy-rich-surabaya-wahyu-kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. 
(Sumber foto: PMJNEWS)

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menjelaskan, 1.361 Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo berasal dari aduan yang masuk melalui nomor hotline 081137802000.

Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, hingga luar negeri.

"Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA)," tegas Kombes Pol Budi Hermawan.

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Strategi Tukang Cukur Ditengah Keterpurukan Ekonomi, Pasang Tarif Murah-Peningkatan Pelayanan

Strategi Tukang Cukur Ditengah Keterpurukan Ekonomi, Pasang Tarif Murah-Peningkatan Pelayanan

Selasa, 15 April 2025
Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak

Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak

Selasa, 15 April 2025
Penutupan TKP Abu Bakar Ali Mundur, Relokasi Pedagang dan Jukir Disiapkan

Penutupan TKP Abu Bakar Ali Mundur, Relokasi Pedagang dan Jukir Disiapkan

Selasa, 15 April 2025
144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Begini Pesan Bupati Sleman

144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Begini Pesan Bupati Sleman

Selasa, 15 April 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Srandakan Bantul

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Srandakan Bantul

Selasa, 15 April 2025
Polemik Keaslian Skripsi dan Ijazah Jokowi, Begini Kata UGM

Polemik Keaslian Skripsi dan Ijazah Jokowi, Begini Kata UGM

Selasa, 15 April 2025
Nasib Juru Parkir TKP Abu Bakar Ali, Sri Sultan: Sing Penting Ora Ditelantarke

Nasib Juru Parkir TKP Abu Bakar Ali, Sri Sultan: Sing Penting Ora Ditelantarke

Selasa, 15 April 2025
Kasus Antraks Meluas di Gunungkidul, Ternak Mati Dipotong dan Dagingnya Dijual

Kasus Antraks Meluas di Gunungkidul, Ternak Mati Dipotong dan Dagingnya Dijual

Selasa, 15 April 2025
Dicap Korupsi, Warga Seloharjo Pundong Demo Tuntut Lurah Mundur

Dicap Korupsi, Warga Seloharjo Pundong Demo Tuntut Lurah Mundur

Selasa, 15 April 2025
Pertanyakan Skripsi dan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Datangi UGM

Pertanyakan Skripsi dan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Datangi UGM

Selasa, 15 April 2025