Berita , Nasional , Pilihan Editor

Polisi Terima 1.361 Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Penangkapan Wahyu Kenzo. (Sumber foto: PMJNEWS)

HARIANE - Jumlah korban robot trading yang melibatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diumumkan oleh pihak kepolisian. Setidaknya, ada 1.361 pelapor yang mengaku sebagai korbannya.

Dengan tertangkapnya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dalam kasus investasi bodong robot trading ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat crazy rich asal Surabaya tersebut.

"Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari PMJNEWS, Senin 13 Maret 2023 . 

Menurutnya, Kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap istri Wahyu Kenzo yaitu Anggie Maulida.

"Kita akan layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, besok Selasa," tutur ujarnya.

https://pmjnews.com/article/detail/52494/polisi-siap-lakukan-tracing-aset-milik-crazy-rich-surabaya-wahyu-kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. 
(Sumber foto: PMJNEWS)

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menjelaskan, 1.361 Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo berasal dari aduan yang masuk melalui nomor hotline 081137802000.

Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, hingga luar negeri.

"Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA)," tegas Kombes Pol Budi Hermawan.

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025