Berita , Nasional , Pilihan Editor
Polisi Terima 1.361 Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian, Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo melakukan aksinya pada masa pandemi dan mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan hingga Rp 40 Juta.
"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari PMJNEWS.
Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo berinvestasi mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan.****