Berita

14 Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023, Pelamar Wajib Tahu

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023
Syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023. (Foto: Freepik/Syarifahbrit)

HARIANE - KPK pada tahun ini membuka sebanyak 214 formasi CPNS, Bagi para pendaftar siapkan berkas dan perhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023 di bawah.

Proses pendaftaran seleksi CPNS KPK Tahun 2023 dibuka mulai hari ini tanggal 20 September 2023 sampai dengan 20 Maret 2024.

"Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi #CPNSKPK akan dilaksanakan pada 20 September 2023 - 20 Maret 2024," tulis keterangan unggahan Instagram KPK.

Terdapat sebanyak 214 formasi CPNS yang dibuka dalam rekruitmen KPK dan dari formasi tersebut terbagi menjadi 19 unit penempatan atau jabatan.

Proses pendaftaran seleksi CPNS KPK dapat dilakukan di portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sini.

"Proses seleksi #CPNSKPK akan dilaksanakan pada 20 September 2023 - 20 Maret 2024 melalui https://sscasn.bkn.go.id," bunyi keterangan KPK.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023
Sebelum mendaftar seleksi, perhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023. (Foto: Instagram/Official KPK)

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023

Dikutip dari Instagram resmi Official KPK, berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran seleksi CPNS KPK yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul.
11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 untuk Sarjana (S1) dan Diploma III (D-III).

Demikian informasi syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 20:24 WIB
Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Jumat, 10 Mei 2024 17:34 WIB
Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Jumat, 10 Mei 2024 15:55 WIB
Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Jumat, 10 Mei 2024 15:35 WIB
Gunungkidul Ramai Wisatawan, Bukit Paralayang Watugupit Jadi Idola Baru

Gunungkidul Ramai Wisatawan, Bukit Paralayang Watugupit Jadi Idola Baru

Jumat, 10 Mei 2024 13:43 WIB
Detik-detik Penyelamatan Nelayan Korban Laka Laut di Pantai Sadeng, Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang

Detik-detik Penyelamatan Nelayan Korban Laka Laut di Pantai Sadeng, Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang

Jumat, 10 Mei 2024 11:52 WIB
Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan

Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan

Jumat, 10 Mei 2024 11:49 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Meroket, Naik Rp20 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Meroket, Naik Rp20 Ribu ...

Jumat, 10 Mei 2024 11:41 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Jumat, 10 Mei 2024 10:32 WIB
Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 10:18 WIB