Berita , D.I Yogyakarta
18 Kalurahan di Bantul Resmi Jadi Penggerak Desa Anti Politik, Bawaslu Komitmen Hilangkan Budaya Bitingan
HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berupaya mencegah adanya praktik politik uang dalam setiap gelaran politik. Terbaru, Bawaslu Bantul kembali menambah satu kalurahan menjadi Desa Anti Politik Uang (APU).
Baru-baru ini, Kalurahan Guwosari, Pajangan mendeklarasikan diri sebagai Desa APU pada Sabtu, 21, September, 2024. Sehingga, total ada 18 desa APU yang tersebar di Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menambah gerakan anti politik uang di seluruh wilayah di Kabupaten Bantul melalui keterlibatan masyarakat. Didik berharap gerakan ini bisa mencegah adanya praktik bagi-bagi amplop atau biasa disebut bitingan dalam tiap kontestasi politik.
"Tentu politik uang ini tidak bisa diselesaikan oleh Bawaslu sehingga kami perlu melakukan kolaborasi," ucapnya, Sabtu, 21, September, 2024.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya perlu menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan dengan pengawasan-pengawasan langsung di lapangan.
"Kami dari Bawaslu tentu mensuport karena ini basisnya adalah gerakan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Desa APU Kalurahan Guwosari, Muhaimin mengatakan deklarasi ini merupakan komitmen masyarakat untuk mewujudkan Guwosari bersih dari praktik politik uang. Pihaknya juga telah membentuk tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah, masyarakat dan ormas.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya politik uang," ujarnya.
Fokusnya, kata dia, gerakan Desa APU ini bertujuan merubah budaya politik uang yang saat ini justru dianggap sebagai hal biasa oleh masyarakat. Gerakan tersebut diharapkan bukan saja sebagai gerakan sosial politik namun juga dakwah agama.****