Berita
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
“Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN, maka Plt Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui pada tanggal 21 November 2024,” terang Iskandar.
Iskandar menambahkan, Plt Bupati telah menandatangani SK pengaktifan 2 ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tersebut.
Setelah diaktifkan, Plt Bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat yang sesuai putusan BPASN. NK dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sedangkan HK dilakukan pembebasan jabatan dengan menurunkan ke dalam kelas jabatan pelaksana paling rendah selama 12 bulan.
“SK pengaktifan dan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat, 22 November 2024,” tandas Iskandar.****