HARIANE - Setelah direhabilitasi selama beberapa waktu, Museum Gunungapi Merapi atau MGM yang terletak di wilayah Kapanewon Pakem resmi kembali beroperasi dan dibuka untuk kunjungan umum mulai Jumat, 27 Desember 2024.
Sebelumnya, MGM direhabilitasi secara bertahap selama dua tahun sejak bulan Agustus 2023 dengan memfokuskan pada perbaikan kebocoran gedung dan interior, termasuk koleksi yang terdampak kebocoran.
"MGM mulai hari ini siap menerima kunjungan baik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk mengisi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat peresmian.
Kustini berharap rehabilitasi museum ini dapat memberikan dampak positif, baik untuk peningkatan layanan edukasi vulkanologi sekaligus memberikan manfaat lebih luas bagi seluruh masyarakat Sleman.
"Rehabilitasi MGM merupakan salah satu upaya kami dalam memperkuat konsep orientasi sumbu filosofi Yogyakarta. Melalui MGM, diharapkan dapat memberikan edukasi," sambungnya.
Sementara itu, Kepala UPTD MGM Imam Muslikh Mahmudi menyampaikan bahwa selain perbaikan gedung, MGM juga melakukan penataan ulang koleksi dengan storyline baru yang lebih menarik dengan penambahan beberapa koleksi berupa bebatuan dan poster baru hibah dari Badan Geologi Bandung.
"Ada beberapa jenis batuan baru yang ditampilkan, dan batuan tersebut cukup langka. Salah satunya adalah Riolit yang berasal dari Pulau Samosir, Toba, Medan, Sumatra Utara," jelas Imam.
Ia menyebutkan bahwa perubahan dalam penataan cahaya di ruang koleksi juga semakin menambah daya tarik koleksi yang disajikan. Selain itu, terdapat koleksi film baru di MGM yang berjudul Cerita Langit dengan durasi sekitar 15 menit.
Seluruh koleksi baru dan fasilitas yang nyaman di wisata edukasi MGM ini tidak memengaruhi perubahan tarif bagi wisatawan.
Imam menyebut harga tiket masuk MGM masih tetap dengan tarif lama, yaitu Rp 5.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp 10.000 untuk wisatawan mancanegara.
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Perbup Sleman No. 32 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.****