Berita , Nasional
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina
HARIANE - Bos minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu tersangka baru dugaan kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Dalam keterangan Kejagung, pihaknya terus berupaya menemukan dan mendatangkan MRC yang saat ini keberadaannya diketahui berada di Singapura.
"Kami sudah ambil langkah-langkah dan terus buru tersangka MRC. Karena infonya ada di sana (Singapura), sudah kami tempuh bagaimana cara kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Qohar turut membeberkan bahwa penyidik sudah tiga kali mengirimkan panggilan kepada tersangka MRC. Namun, tersangka tidak pernah hadir dan sudah tiga kali absen panggilan penyidik.
"MRC tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, karena diperoleh kabar bahwa tersangka berada di Singapura.
"Jadi langkah-langkah ini sudah ditempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," ujarnya.
Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina
Muhammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama delapan orang lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam perkara tersebut, Tersangka MRC bersama dengan Tersangka HB, Tersangka AN, dan tersangka GRJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Berdasarkan rilis Kejagung, tersangka melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Tersangka MRC juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.