Berita , D.I Yogyakarta
25 Obyek Bangunan Berpotensi Melanggar Aturan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY: Kemungkinan Masih Bertambah
Wahyu Turi
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M. Tri Qumarul Hadi saat diwawancara wartawan. (Foto: Wahyu Turi K)
Sebagian besar dari laporan yang masuk, katanya, sudah mengajukan ijin penggunaan TKD.
Namun saat ijin dari Gubernur belum diturunkan mereka nekat melakukan pembangunan dan aktivitas operasional pada unit usaha mereka.
“Rata-rata yang masuk ke kami bangunan itu didirikan tahun 2020-2021. Total yang disegel ada delapan, berupa tempat usaha ada juga yang perumahan,” terangnya.
Terkait hal itu, ia memastikan untuk kedepannya akan ada kelanjutan penindakan lagi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar.
“Kemungkinan masih ada yang akan ditindak,” tandasnya.****