Berita , D.I Yogyakarta
28 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap Selama Januari 2024, Sabu Hingga Ribuan Obat Berbahaya Disita
HARIANE - Polda DIY berhasil mengamankan 28 tersangka kasus narkoba di Jogja selama Januari 2024 karena melanggar pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan juga tentang kesehatan.
Pengamanan tersebut dilakukan dari 27 perkara yang dilaporkan ke polisi berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang.
Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polda DIY yaitu AW (24), RGS (26), WSR (28), MNAI (23), FR (20), FBF (28), BW (23), AW (18), AZ (22), DWP (23), NBW (31), YK (42), LF (35), JF (31), DAT (33), FN (23), AAP (19), MUH (48), AN (41), NSO (23), RA (30), FA (39), MAJ (25), AHBATA (35), DS (34), YMS (26), EP (32), dan DAR (26).
Dari 28 tersangka tersebut sebagian besar merupakan warga DIY, kecuali beberapa tersangka yang berstatus sebagai warga Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Menurut keterangan yang dipaparkan oleh AKBP.M. Mardiyono, SE ( Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY) pada konferensi pers hari ini Selasa, 6 Februari 2024, dari tersangka kasus narkoba di Jogja selama sebulan terakhir, sebanyak 16 di antaranya adalah pengedar sementara 12 lainnya pengguna.
Mardiyono mengatakan tersangka yang berstatus sebagai pengguna akan dilakukan upaya rehabilitasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dari pengungkapan kasus narkoba di DIY selama Januari 2024 ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika dan obay-obatan terlarang, yaitu sabu sebanyak 157,61 gram, ganja sebanyak 44,78 gram, tembakau gorila sebanyak 7,49 gram, psikotropika sebanyak 49,5 butir, dan obat berbahaya sebanyak 25.294 butir.
Polisi menyebutkan dari pengamanan barang bukti tersebut, maka setidaknya ada 27.129 orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Selain memberikan keterangan soal pengungkapan kasus narkoba di Jogja selama Januari 2024, Polda DIY juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 130,54 gram di halaman kantor Polda DIY hari ini. ****