Berita , D.I Yogyakarta

28 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap Selama Januari 2024, Sabu Hingga Ribuan Obat Berbahaya Disita

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
28 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap Selama Januari 2024, Sabu Hingga Ribuan Obat Berbahaya Disita
Polda DIY ungkap ada 27 laporan kasus narkoba di Jogja sepanjang Januari 2024. (Foto: YouTube/Polda D.I. Yogyakarta)

HARIANE - Polda DIY berhasil mengamankan 28 tersangka kasus narkoba di Jogja selama Januari 2024 karena melanggar pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan juga tentang kesehatan. 

Pengamanan tersebut dilakukan dari 27 perkara yang dilaporkan ke polisi berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang. 

Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polda DIY yaitu AW (24), RGS (26), WSR (28), MNAI (23), FR (20), FBF (28), BW (23), AW (18), AZ (22), DWP (23), NBW (31), YK (42), LF (35), JF (31), DAT (33), FN (23), AAP (19), MUH (48), AN (41), NSO (23), RA (30), FA (39), MAJ (25), AHBATA (35), DS (34), YMS (26), EP (32), dan DAR (26).

Dari 28 tersangka tersebut sebagian besar merupakan warga DIY, kecuali beberapa tersangka yang berstatus sebagai warga Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

Menurut keterangan yang dipaparkan oleh AKBP.M.  Mardiyono, SE ( Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY) pada konferensi pers hari ini Selasa, 6 Februari 2024, dari tersangka kasus narkoba di Jogja selama sebulan terakhir, sebanyak 16 di antaranya adalah pengedar sementara 12 lainnya pengguna. 

Mardiyono mengatakan tersangka yang berstatus sebagai pengguna akan dilakukan upaya rehabilitasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Dari pengungkapan kasus narkoba di DIY selama Januari 2024 ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika dan obay-obatan terlarang, yaitu sabu sebanyak 157,61 gram, ganja sebanyak 44,78 gram, tembakau gorila sebanyak 7,49 gram, psikotropika sebanyak 49,5 butir, dan obat berbahaya sebanyak 25.294 butir.

Polisi menyebutkan dari pengamanan barang bukti tersebut, maka setidaknya ada 27.129 orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. 

Selain memberikan keterangan soal pengungkapan kasus narkoba di Jogja selama Januari 2024, Polda DIY juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 130,54 gram di halaman kantor Polda DIY hari ini. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025