Berita , Jabar
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
Hanna
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor yang baru-baru ini terjadi sempat menghebohkan warga sekitar.
Pasalnya, dalam masus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut pelaku tidak tanggung-tanggung dengan menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Adapun kabar terbaru terkait kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor ini pihak polisi mengabarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Lantas seperti apa kronologi dalam kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor seberat 300 Kg? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Aksi Pencurian di Jakarta Barat Sebabkan Korban Rugi Rp 400 Juta, Begini Kronologinya
Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor
Ketiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berhasil diamankan polisi. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). Dilansir dari laman pmjnews, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda. "Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Juli 2022. Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat, 3 Juni 2022. Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium dengan menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang BeginiAtas perbuatannya, para pelaku kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.****
1