Berita , Jabar

3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi

profile picture Hanna
Hanna
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor yang baru-baru ini terjadi sempat menghebohkan warga sekitar.
Pasalnya, dalam masus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut pelaku tidak tanggung-tanggung dengan menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Adapun kabar terbaru terkait kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor ini pihak polisi mengabarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Lantas seperti apa kronologi dalam kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor seberat 300 Kg? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Aksi Pencurian di Jakarta Barat Sebabkan Korban Rugi Rp 400 Juta, Begini Kronologinya

Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor

Ketiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berhasil diamankan polisi. 
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). 
Dilansir dari laman pmjnews, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat, 3 Juni 2022. 
Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium dengan menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.
BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini
Atas perbuatannya, para pelaku kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025
Penumpang Melonjak 65 Persen Selama Libur Waisak, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Ungkap ...

Penumpang Melonjak 65 Persen Selama Libur Waisak, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Ungkap ...

Jumat, 16 Mei 2025
Tabrakan di Jalan Jogja-Wonosari Piyungan Bantul, Dua Pengendara Luka Patah Tulang

Tabrakan di Jalan Jogja-Wonosari Piyungan Bantul, Dua Pengendara Luka Patah Tulang

Jumat, 16 Mei 2025
Kesejahteraan Ternak Kurban Jangan Diabaikan! Ini Pesan Penting Pakar UGM untuk Hewan Sebelum ...

Kesejahteraan Ternak Kurban Jangan Diabaikan! Ini Pesan Penting Pakar UGM untuk Hewan Sebelum ...

Jumat, 16 Mei 2025
Harga Kelapa Santan di Pasar Bantul Melambung Tinggi, Capai Rp 18 Ribu/Butir

Harga Kelapa Santan di Pasar Bantul Melambung Tinggi, Capai Rp 18 Ribu/Butir

Jumat, 16 Mei 2025
Ratusan Atlet Kontingen Kabupaten Sleman Dilepas untuk Ikuti POPDA 2025

Ratusan Atlet Kontingen Kabupaten Sleman Dilepas untuk Ikuti POPDA 2025

Jumat, 16 Mei 2025
SD Negeri Kledokan Segera Direnovasi, Ditargetkan Selesai Akhir Agustus Mendatang

SD Negeri Kledokan Segera Direnovasi, Ditargetkan Selesai Akhir Agustus Mendatang

Jumat, 16 Mei 2025
Gagal Kabur, Dua Jambret di Kretek Bantul Dibekuk Usai Dikejar Warga

Gagal Kabur, Dua Jambret di Kretek Bantul Dibekuk Usai Dikejar Warga

Jumat, 16 Mei 2025
Tragis, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir di Sedayu ...

Tragis, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir di Sedayu ...

Jumat, 16 Mei 2025