Berita , Jabar

3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi

profile picture Hanna
Hanna
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor yang baru-baru ini terjadi sempat menghebohkan warga sekitar.
Pasalnya, dalam masus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut pelaku tidak tanggung-tanggung dengan menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Adapun kabar terbaru terkait kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor ini pihak polisi mengabarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Lantas seperti apa kronologi dalam kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor seberat 300 Kg? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Aksi Pencurian di Jakarta Barat Sebabkan Korban Rugi Rp 400 Juta, Begini Kronologinya

Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor

Ketiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berhasil diamankan polisi. 
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). 
Dilansir dari laman pmjnews, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat, 3 Juni 2022. 
Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium dengan menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.
BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini
Atas perbuatannya, para pelaku kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025