Berita , Jabar

3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi

profile picture Hanna
Hanna
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor yang baru-baru ini terjadi sempat menghebohkan warga sekitar.
Pasalnya, dalam masus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut pelaku tidak tanggung-tanggung dengan menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Adapun kabar terbaru terkait kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor ini pihak polisi mengabarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Lantas seperti apa kronologi dalam kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor seberat 300 Kg? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Aksi Pencurian di Jakarta Barat Sebabkan Korban Rugi Rp 400 Juta, Begini Kronologinya

Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor

Ketiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berhasil diamankan polisi. 
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). 
Dilansir dari laman pmjnews, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat, 3 Juni 2022. 
Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium dengan menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.
BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini
Atas perbuatannya, para pelaku kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB