Berita , D.I Yogyakarta

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

profile picture Pandu S
Pandu S
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan
Dishub Gunungkidul Lakukan Pertemuan Dengan Sejumlah Perusahaan Terkait Himbauan Dokumen Andalalin. (Foto: Diskominfo Gunungkidul)

HARIANE – Sebanyak 38 perusahaan di Gunungkidul belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Pemda Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).

Dishub Gunungkidul kemudian menghimbau agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki dokumen Andalalin untuk segera mengurusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin.

Kepala Dishub Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan dari sektor pusat perbelanjaan, perbankan, pelaku usaha pariwisata, dan instansi terkait di Gunungkidul.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pengembangan infrastruktur, terutama dalam hal lalu lintas,” ujar Irawan kepada awak media, Selasa (29/10).

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Alfamart, Indomaret, dan Pamella 9 Swalayan Wonosari, Bank Daerah Gunungkidul, serta Cabang Bank Negara Indonesia Wonosari, dan Jungwok Blue Ocean.

Dikatakannya bahwa penjelasan yang diberikan mencakup beberapa aspek penting yang sudah tercantum dalam peraturan UU Cipta Kerja saat ini. Pembangunan dan pengembangan setiap proyek harus menganalisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan.

“Setiap proyek pembangunan wajib melalui proses perizinan yang melibatkan penyusunan dokumen Andalalin. Terdata ada 38 perusahaan yang belum memiliki dokumen Andalalin, rata-rata perusahaan yang telah berdiri lama," jelasnya.

Para pengusaha juga diberikan penjelasan terkait kriteria wajib Andalalin berdasarkan jenis kegiatan, serta rincian dokumen Andalalin yang mencakup mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, hingga aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat.

“Setiap usaha pasti akan berdampak pada lingkungan, terutama dalam aspek lalu lintas. Penting bagi kami untuk memastikan semua pengembang memahami prosedur dan kriteria yang wajib dipenuhi,” paparnya.

Sejauh ini, dokumen Andalalin masih bersifat standar teknis dan tidak memerlukan proses konsultasi yang rumit. Oleh karena itu, Dishub Gunungkidul menghimbau kepada seluruh pihak untuk segera menyiapkan rencana teknis.

Harapannya, para pemangku kepentingan mampu lebih memahami prosedur Andalalin. Sehingga setiap proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar serta tidak mengganggu lingkungan masyarakat.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB