Berita , D.I Yogyakarta

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

profile picture Pandu S
Pandu S
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan
Dishub Gunungkidul Lakukan Pertemuan Dengan Sejumlah Perusahaan Terkait Himbauan Dokumen Andalalin. (Foto: Diskominfo Gunungkidul)

HARIANE – Sebanyak 38 perusahaan di Gunungkidul belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Pemda Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).

Dishub Gunungkidul kemudian menghimbau agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki dokumen Andalalin untuk segera mengurusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin.

Kepala Dishub Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan dari sektor pusat perbelanjaan, perbankan, pelaku usaha pariwisata, dan instansi terkait di Gunungkidul.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pengembangan infrastruktur, terutama dalam hal lalu lintas,” ujar Irawan kepada awak media, Selasa (29/10).

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Alfamart, Indomaret, dan Pamella 9 Swalayan Wonosari, Bank Daerah Gunungkidul, serta Cabang Bank Negara Indonesia Wonosari, dan Jungwok Blue Ocean.

Dikatakannya bahwa penjelasan yang diberikan mencakup beberapa aspek penting yang sudah tercantum dalam peraturan UU Cipta Kerja saat ini. Pembangunan dan pengembangan setiap proyek harus menganalisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan.

“Setiap proyek pembangunan wajib melalui proses perizinan yang melibatkan penyusunan dokumen Andalalin. Terdata ada 38 perusahaan yang belum memiliki dokumen Andalalin, rata-rata perusahaan yang telah berdiri lama," jelasnya.

Para pengusaha juga diberikan penjelasan terkait kriteria wajib Andalalin berdasarkan jenis kegiatan, serta rincian dokumen Andalalin yang mencakup mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, hingga aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat.

“Setiap usaha pasti akan berdampak pada lingkungan, terutama dalam aspek lalu lintas. Penting bagi kami untuk memastikan semua pengembang memahami prosedur dan kriteria yang wajib dipenuhi,” paparnya.

Sejauh ini, dokumen Andalalin masih bersifat standar teknis dan tidak memerlukan proses konsultasi yang rumit. Oleh karena itu, Dishub Gunungkidul menghimbau kepada seluruh pihak untuk segera menyiapkan rencana teknis.

Harapannya, para pemangku kepentingan mampu lebih memahami prosedur Andalalin. Sehingga setiap proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar serta tidak mengganggu lingkungan masyarakat.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 11:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 23 Februari 2025 10:03 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Minggu, 23 Februari 2025 09:54 WIB
Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:47 WIB
Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:32 WIB
Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB