Berita , D.I Yogyakarta

38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan

profile picture Pandu S
Pandu S
38 Perusahaan di Gunungkidul Belum Punya Dokumen Andalalin, Dishub Berikan Himbauan
Dishub Gunungkidul Lakukan Pertemuan Dengan Sejumlah Perusahaan Terkait Himbauan Dokumen Andalalin. (Foto: Diskominfo Gunungkidul)

HARIANE – Sebanyak 38 perusahaan di Gunungkidul belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Pemda Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).

Dishub Gunungkidul kemudian menghimbau agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki dokumen Andalalin untuk segera mengurusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin.

Kepala Dishub Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan dari sektor pusat perbelanjaan, perbankan, pelaku usaha pariwisata, dan instansi terkait di Gunungkidul.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pengembangan infrastruktur, terutama dalam hal lalu lintas,” ujar Irawan kepada awak media, Selasa (29/10).

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Alfamart, Indomaret, dan Pamella 9 Swalayan Wonosari, Bank Daerah Gunungkidul, serta Cabang Bank Negara Indonesia Wonosari, dan Jungwok Blue Ocean.

Dikatakannya bahwa penjelasan yang diberikan mencakup beberapa aspek penting yang sudah tercantum dalam peraturan UU Cipta Kerja saat ini. Pembangunan dan pengembangan setiap proyek harus menganalisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan.

“Setiap proyek pembangunan wajib melalui proses perizinan yang melibatkan penyusunan dokumen Andalalin. Terdata ada 38 perusahaan yang belum memiliki dokumen Andalalin, rata-rata perusahaan yang telah berdiri lama," jelasnya.

Para pengusaha juga diberikan penjelasan terkait kriteria wajib Andalalin berdasarkan jenis kegiatan, serta rincian dokumen Andalalin yang mencakup mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, hingga aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat.

“Setiap usaha pasti akan berdampak pada lingkungan, terutama dalam aspek lalu lintas. Penting bagi kami untuk memastikan semua pengembang memahami prosedur dan kriteria yang wajib dipenuhi,” paparnya.

Sejauh ini, dokumen Andalalin masih bersifat standar teknis dan tidak memerlukan proses konsultasi yang rumit. Oleh karena itu, Dishub Gunungkidul menghimbau kepada seluruh pihak untuk segera menyiapkan rencana teknis.

Harapannya, para pemangku kepentingan mampu lebih memahami prosedur Andalalin. Sehingga setiap proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar serta tidak mengganggu lingkungan masyarakat.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025