HARIANE - Cara cek tarif tol secara online kini sudah dapat dilakukan oleh pengguna jalan bebas hambatan dengan mudah dan praktis.
Dengan cara cek tarif tol online, masyarakat pengguna jalan tol dapat mempersiapkan saldo uang elektronik (e-toll) terlebih dahulu sebelum melintasi ruas jalan tol yang akan dilewati.
Terdapat berbagai aplikasi maupun laman resmi milik pemerintah yang menyediakan layanan untuk mempermudah dalam mengecek tarif tol terbaru.
Seperti melalui laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jasa Marga, aplikasi Tol Kita BPJT, dan Google Maps.
Berikut tutorial cek tarif tol paling baru selengkapnya.
4 Cara Cek Tarif Tol Secara Online
1. Laman BPJT Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
1. Kunjungi laman resmi BPJT: https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
2. Pilih menu “Tarif Tol” 3. Klik “Cek Tarif Tol” 4. Selanjutnya, pilih ruas jalan tol yang akan dilalui 5. Berikutnya pilih gerbang masuk dan gerbang keluar tol 6. Pilih golongan kendaraan yang digunakanAdapun dalam mengecek tarif tol melalui laman resmi BPJT ini juga dapat dilakukan dengan cara lain seperti berikut:
1. Kunjungi laman resmi BPJT: https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol
2. Pilih ruas jalan tol yang akan dilalui 3. Berikutnya, klik “Lihat Tarif Tol” pada layar yang akan menampilkan rincian tarif tol dari mulai golongan I hingga golongan VI2. Laman Jasa Marga
1. Cara cek tarif tol terbaru berikutnya adalah dengan membuka laman resmi Jasa Marga: https://www.jasamarga.com/
2. Pilih menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga” 3. Klik tombol “Akses Sekarang” 4. Selanjutnya, mengisi informasi seputar golongan kendaraan yang digunakan, gerbang masuk dan gerbang keluar 5. Setelah melengkapi informasi yang dibutuhkan, berikutnya klik “Tambah Tarif” 6. Secara otomatis informasi seputar tarif tol yang dicari pun akan muncul pada tampilan laman Jasa Marga