Berita , Pilihan Editor

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

profile picture Admin
Admin
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
HARIANE – Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini baiknya diketahui karena E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 melalui ETLE.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini berdasarkan keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara E-tilang seharusnya disimak sebelum diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE sebagai upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, E-tilang diberlakukan dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan batas kecepatan berkendara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Berikut lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara di jalan tol dalam Permenhub Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh E-tilang di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

KPU Gunungkidul Gandeng Kundha Kabudayan Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Kesenian

KPU Gunungkidul Gandeng Kundha Kabudayan Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Kesenian

Selasa, 17 September 2024 10:08 WIB
Ngeri! Mahasiswa Tewas Dibacok Gangster di Semarang, Korban Warga Jepara

Ngeri! Mahasiswa Tewas Dibacok Gangster di Semarang, Korban Warga Jepara

Selasa, 17 September 2024 09:51 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 17 September 2024 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 17 September 2024 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Selasa, 17 September 2024 08:57 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 17 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 17 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 17 September 2024 08:56 WIB
Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Senin, 16 September 2024 20:47 WIB
Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Senin, 16 September 2024 19:55 WIB
Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Senin, 16 September 2024 19:25 WIB
Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Senin, 16 September 2024 18:09 WIB
Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Senin, 16 September 2024 15:01 WIB
Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Senin, 16 September 2024 14:56 WIB