Berita , Pilihan Editor

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

profile picture Admin
Admin
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
HARIANE – Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini baiknya diketahui karena E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 melalui ETLE.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini berdasarkan keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara E-tilang seharusnya disimak sebelum diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE sebagai upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, E-tilang diberlakukan dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan batas kecepatan berkendara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Berikut lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara di jalan tol dalam Permenhub Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh E-tilang di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Rabu, 26 Maret 2025
Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Rabu, 26 Maret 2025
Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Rabu, 26 Maret 2025
Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Rabu, 26 Maret 2025
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025
Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Selasa, 25 Maret 2025
Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Selasa, 25 Maret 2025