Berita , Pilihan Editor

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

profile picture Admin
Admin
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
HARIANE – Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini baiknya diketahui karena E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 melalui ETLE.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini berdasarkan keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara E-tilang seharusnya disimak sebelum diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE sebagai upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, E-tilang diberlakukan dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan batas kecepatan berkendara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Berikut lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara di jalan tol dalam Permenhub Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh E-tilang di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025