4 Pelaku Curanmor Surabaya Tertangkap, Sempat Menodong Pisau Saat Beraksi
Tertangkapnya pelaku ini membuat keempat orang tersebut ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 65 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Sekian penjelasan mengenai pelaku curanmor Surabaya yang berhasil diringkus polisi usai melakukan aksinya selama tiga hari.****