Berita , Pilihan Editor

4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut Disebut

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut Disebut
4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut Disebut
HARIANE – Pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.
Lantas apa saja pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut ulasan selengkapnya.

4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembununah Brigadir J yang melibatkan sejumlah orang penting di tubuh Polri masih terus bergulir.
Setelah berbagai fakta yang membuat masyarakat Indonesia terkejut mulai terkuak satu persatu, kini Komnas HAM giliran mengungkap 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan analisis laporan hasil rekomendasi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sebuah konferensi pers.
BACA JUGA : Putri Candrawati Tidak Ditahan Meskipun Telah Diperiksa Dua Kali, Ini Alasannya
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya News, berikut ini adalah 4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J :

Hak untuk Hidup

Beka Ulung Hapsara menyatakan, pelanggaran hak untuk hidup yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” tutur Beka.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025